Oleh Syekh Wahbah Az-Zuhaili
Ada dua jenis wanita yang haram untuk dinikahi. Jenis yang pertama pengharamannya bersifat abadi, sedangkan jenis yang kedua, pengharamannya bersifat sementara. Pengharaman yang bersifat abadi disebabkan oleh 1) hubungan nasab, 2) besanan, dan 3) persusuan.
Menurut mazhab Maliki, ada 25 jenis wanita yang haram dinikahi selamanya. Sebab wanita haram dinikahi karena nasab ada 7 (tujuh) orang:
1. Ibu
2. Anak perempuan
3. Bibi dari pihak ibu
4. Saudara perempuan
5. Bibi dari pihak bapak
6. Anak perempuan saudara laki-laki
7. Anak perempuan saudara perempuan,
8 – 14. Wanita lainnya yang memiliki posisi yang sama dengan ketujuh wanita ini akibat hubungan persusuan.
Sedangkan wanita yang haram dinikahi karena hubungan perbesanan ada 4 (empat), yaitu:
15. Ibu mertua
16. Saudara perempuan istri (ipar)
17. Istri bapak
18. Istri anak,
19 – 22. Wanita yang posisinya sama dengan posisi keempat wanita ini akibat adanya hubungan persusuan,
23. Para istri Nabi ﷺ,
24. Istri yang diceraikan karena li’an (saling laknat), dan
25. Wanita yang dinikahi pada masa iddahnya.
Sedangkan wanita yang haram dinikahi dalam jangka waktu sementara ada 23 (dua puluh tiga) orang, yaitu:
1. Wanita murtad
2. Wanita kafir selain dari golongan ahli kitab
3. Wanita yang mau dijadikan istri kelima
4. Wanita yang sedang dalam ikatan pernikahan dengan orang lain (istri orang)
5. Wanita yang sedang dalam masa iddah
6. Wanita yang sedang dalam masa istibraa (pembersihan rahim)
7. Wanita hamil
8. Istri yang ditalak tiga
9. Budak perempuan milik bersama
10. Budak perempuan yang kafir
11. Budak perempuan muslimah bagi yang menemukannya dalam jangka waktu yang lama
12. Budak perempuan milik anak laki-laki
13. Budak perempuan milik dirinya sendiri,
14. Majikan perempuan (jika si laki-laki adalah seorang budak)
15. Ibu majikannya (jika si laki-laki adalah seorang budak)
16. Wanita yang sedang melakukan ihram haji
17. Perempuan yang sakit
18. Saudara perempuan istrinya
19. Bibi istrinya dari pihak ibu
20. Bibi istri dari pihak bapak, maka dia tidak boleh memadu istrinya dengan bibinya
21. Wanita yang dinikahi pada hari Jumat ketika matahari tergelincir (pas waktu Jumatan)
22. Wanita yang dilamar setelah tinggal dengan yang lainnya
23. Anak yatim perempuan yang belum mencapai umur balig.
Sumber: Fiqih Islam Wa Adillatuhu (versi terjemahan), Jilid 9 Halaman 124 – 125.