Fiqih

Hukum Mandi Malam Menurut Islam

Pertanyaan: Apa hukum mandi malam menurut Islam? Seseorang mengatakan kepada saya bahwa mandi malam adalah perbuatan yang sangat penuh dengan dosa, dan merupakan suatu kesalahan, sehingga menurut Islam, kita dilarang untuk melakukannya. Mohon jawabannya. Saya sangat bingung.
 
Jawaban oleh Tim Fatwa Asy-Syabakah Al-Islamiyah, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqitti Hafizahullah
Segala puji hanya milik Allah, Rab semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Ilah yang hak untuk diibadahi dan bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Selawat dan salam kepada Nabi Muhammad , keluarganya, dan para sahabatnya.
 
Tidak masalah bagi seorang muslim untuk mandi malam, baik itu mandi yang sifatnya ritual (mandi wajib) atau mandi biasa. Atau, seseorang justru wajib melakukan mandi malam jika dia berada dalam keadaan junub (setelah melakukan hubungan intim) dan hendak melakukan salat. Kami tidak mengetahui adanya dalil bahwa mandi malam menurut islam adalah dosa, apalagi dosa besar jika dilakukan.
 
Imam An-Nawawi Rahimahullah (dari mazhab Syafii) mengatakan di dalam kitabnya Al-Majmu’:
 
“Disukai bagi jemaah haji untuk melakukan mandi wajib ketika dia sedang berada di Muzdalifah setelah tengah malam untuk kemudian nanti berdiri di Al-Mash’ar Al-Haram dan juga untuk menanti Idul Adha.”
 
Al-Adawi Rahimahullah (dari mazhab Maliki) berkata:
 
“Lebih baik (bagi seseorang yang hendak melakukan puasa di keesokan hari) untuk melakukan mandi wajib di malam hari.”
 
Maksudnya, hal itu lebih baik bagi seseorang untuk melakukan mandi wajib di malam hari daripada dia harus melakukan mandi wajib setelah subuh, sehingga ketika waktu subuh datang, dia sudah tidak dalam keadaan junub.
 
Akhirnya, perlu dicatat juga bahwa seorang Muslim tidak boleh mengatakan sesuatu yang halal atau haram tanpa disertai dalil, karena ini adalah perkara yang serius. Allah berfirman:
 
وَلَا تَقُوْلُوْا لِمَا تَصِفُ اَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هٰذَا حَلٰلٌ وَّهٰذَا حَرَامٌ لِّتَفْتَرُوْا عَلَى اللّٰهِ الْكَذِبَۗ اِنَّ الَّذِيْنَ يَفْتَرُوْنَ عَلَى اللّٰهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُوْنَۗ
 
wa lā taqụlụ limā taṣifu alsinatukumul-każiba hāżā ḥalāluw wa hāżā ḥarāmul litaftarụ ‘alallāhil-każib, innallażīna yaftarụna ‘alallāhil-każiba lā yufliḥụn
 
“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta ”Ini halal dan ini haram,” untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tidak akan beruntung,” (QS An-Nahl 116).
 
Wallahu’alam bish shawwab.
 
Fatwa No: 90738
Tanggal: 17 November 2005 (16 Syawal 1426)
Sumber: Asy-Syabakah Al-Islamiyah
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa)

 

BACA JUGA:  Hukum Menjilat Kemaluan Istri atau Suami

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button