Fiqih
Mengadakan Pesta Sunatan atau Walimatul Khitan dalam Islam
Pertanyaan:
Saya hendak menyunat anak laki-laki saya. Ada tradisi di keluarga kami untuk merayakan momen ini dengan mengundang teman-teman dan keluarga untuk pesta makan. Apakah ini perkara yang baik atau buruk, sunah atau bidah, sumber pahala atau sumber dosa?
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti
Segala puji bagi Allah, Raab semesta alam. Selawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad ﷺ, keluarganya dan sahabatnya.
Adalah sunah untuk menyembelih dua kambing untuk (akikah) anak laki-laki dan satu kambing untuk anak perempuan di hari ketujuh setelah kelahiran si jabang bayi. Inilah yang disebut akikah, sebagaimana didasarkan pada ucapan dan tindakan Nabi Muhammad ﷺ.
Akikah itu bukan budaya. Akikah adalah bentuk peribadatan yang diperintahkan oleh Rasulullah ﷺ. Jadi, akikah adalah sunah yang diperintahkan.
Baca juga:
– Aqiqah: Hukum, Keutamaan dan Hikmah dalam Islam
– Aqiqah, Kurban, atau Bayar Hutang; Mana yang Didahulukan?
– Aqiqah Tiga Anak Sekaligus di Hari yang Sama Menurut Islam
– Aqiqah Tiga Anak Sekaligus di Hari yang Sama Menurut Islam
Tidak ada pesta makan tertentu yang diajarkan di dalam syariat untuk acara sunatan (walimatul khitan). Jika sunatan (walimatul khitan) terjadi bertepatan dengan hari akikah si anak, sedang di sana ada pesta makan dengan niat untuk akikah, bukan (sekedar) untuk sunatan, maka hal itu boleh.
Hal yang sebaliknya (pesta makan hanya untuk sunatan atau walimatul akikah) adalah tidak boleh, sebagaimana diriwayatkan di dalam Musnad Ahmad, bahwa Utsman bin Abi Al-Ash pernah diundang untuk menghadiri acara sunatan.
Maka, Utsman bin Abi Al-Ash menolaknya dan berkata:
إِنَّا كُنَّا لَا نَأْتِي الْخِتَانَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا نُدْعَى لَهُ
“Sesungguhnya pada masa Rasulullah ﷺ, kami tidak pernah mendatangi acara khitanan dan juga tidak pernah diundang untuk acara itu,” (HR Ahmad: 17557)
Wallahu’alam bish shawwab.
Fatwa No: 83224
Tanggal: 16 Jumadil Akhir 1422 (5 September 2001).
Sumber: Asy-Syabakah Al-Islamiyah
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf pengajar di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran At-Taqwa Sukoharjo)