Uncategorized

Hukum Minuman yang Dicampur dengan Methanol


Pertanyaan:
Assalamu’alaikum saudaraku, semoga Allah merahmati Anda. Saya ingin mengajukan pertanyaan berikut:
Di beberapa tempat di Indonesia, penduduk lokal mencampur senyawa mematikan yang disebut dengan Methanol ke dalam minuman beralkohol dan menjualnya kepada turis yang tidak mengetahui akan hal itu.
Methanol ini digunakan sebagai campuran untuk menghemat uang penduduk lokal, tetapi zat ini mematikan dan telah menyebabkan beberapa turis menjadi buta permanen dan bahkan menyebabkan kematian.
Saya tahu bahwa mengonsumsi alkohol adalah dosa, tetapi bagaimana hukumnya jika penjual mencampur zat yang berpotensi mematikan ke dalam minuman beralkohol untuk meningkatkan keuntungan dengan mengorbankan nyawa orang lain?
Akankah pihak korban yang menderita bahaya tersebut mendapatkan gantinya di hari kiamat nanti? Mohon jawaban Anda, terima kasih.
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqitti
Segala puji hanya milik Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Ilah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
Ada perbedaan pendapat tentang apakah methanol sesuatu yang memabukkan atau tidak. Akan tetapi, terbukti bahwa methanol mengandung racun dan zat yang mematikan. Ini adalah alasan yang cukup untuk menyatakan bahwa methanol adalah sesuatu yang haram untuk digunakan.
Syariat Islam melarang apa-apa yang menyebabkan segala macam bentuk mara bahaya. Allah berfirman:
وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَنفُسَكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيمٗا ٢٩
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu,” (QS An-Nisa: 29).
Ibnu Abbas Radhiyallahuanhu meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda:
لاضرر ولاضرار
“Tidak boleh membahayakan (orang lain) dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya,” (HR Ahmad, Ibnu Majah).
Ini terkait dengan pertanyaan pertama.
Untuk pertanyaan kedua, pihak korban memiliki hak atas pihak yang menimpakan bahaya padanya. Jika dia tidak menerima balasan di kehidupan dunia dan tidak memaafkan orang yang telah membahayakannya, maka haknya akan ditegakkan baginya di Hari Kiamat. Lalu kemudian akan ada pertukaran kebaikan dan keburukan antarmanusia (yang menzalimi dangan yang dizalimi).
Abu Hurairah Radhiyallahuanhu berkata bahwa Rasulullah bersabda:
أَتَدْرُوْنَ مَا الْمُفْلِسُ؟ قَالُوْا: الْمُفْلِسُ فِيْنَا مَنْ لاَ دِرْهَمَ لَهُ وَلاَ مَتَاعَ. فَقَالَ: إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي مَنْ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلاَةٍ وَصِيَامٍ وَزَكَاةٍ، وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَأَكَلَ مَالَ هَذَا وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا، فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ. فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ، أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ
“Tahukah kalian siapakah orang yang bangkrut itu?”
Mereka menjawab: “Orang yang bangkrut di kalangan kami adalah orang yang tidak memiliki dirham dan tidak pula memiliki harta/barang.”
Rasulullah bersabda:
“Sesungguhnya orang yang bangkrut dari umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa pahala shalat, puasa, dan zakat. Namun ia juga datang dengan membawa dosa kedzaliman. Ia pernah mencerca si ini, menuduh tanpa bukti terhadap si itu, memakan harta si anu, menumpahkan darah orang ini dan memukul orang itu. Maka sebagai tebusan atas kedzalimannya tersebut, diberikanlah di antara kebaikannya kepada si ini, si anu dan si itu. Hingga apabila kebaikannya telah habis dibagi-bagikan kepada orang-orang yang didzaliminya sementara belum semua kedzalimannya tertebus, diambillah kejelekan/ kesalahan yang dimiliki oleh orang yang didzaliminya lalu ditimpakan kepadanya, kemudian ia dicampakkan ke dalam neraka.” (HR Muslim: 6522)
Wallahu’alam bish shawwab.
Fatwa: 340462
Tanggal: 30 Rabiul Awal 1438 (29 Desember 2016)
Sumber: IslamWeb.Net

Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)

BACA JUGA:  Peringatan Maulid Nabi shallallahu `alaihi Wasallam - Tinjauan Sejarah dan Hukumnya menurut Islam

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button