Fiqih

Sikat Gigi saat Puasa, Emang Tidak Boleh?

Pembaca yang budiman, puasa di bulan Ramadan adalah satu dari lima rukun Islam. Kali ini kita akan belajar dari Mazhab Hambali tentang hukum sikat gigi dengan pasta saat puasa, bolehkah? Teruskan membaca!

Fatwa Syaikh bin Baz tentang Sikap Gigi ketika Puasa

Ketika ditanya masalah ini, Syaikh bin Baz di dalam fatwa Nur Ala Darbi nomor 18232 berkata:

مَعْجُونُ الْأَسْنَانِ لَا يُفْطِرُ الصَّائِمُ، وَهَكَذَا السِّوَاكُ، وَهَكَذَا تَنْظِيفُ الْفَمِ بِالصَّابُونِ أَوْ غَيْرِهِ، كُلُّ هَذَا لَا يُفْطِرُ الصَّائِمَ، 

Pasta gigi tidak membatalkan puasa, pun demikian dengan siwak, maupun membersihkan mulut dengan sabun atau yang semisal. Ini semua tidak membatalkan puasa.

لَكِنْ يَحْذَرُ الْإِنْسَانُ مِنْ دُخُولِ شَيْءٍ إِلَى جَوْفِهِ مِنْ مَعْجُونٍ أَوْ غَيْرِ الْمَعْجُونِ، لَا يَدْخُلُ شَيْءٌ إِلَى جَوْفِهِ، 

Namun seseorang harus waspada dengan masuknya sesuatu ke dalam tenggorokannya, baik itu dari pasta gigi atau selain pasta gigi. Jangan sampai ada sesuatu yang masuk ke kerongkongannya.

أَمَّا كَوْنُهُ يُنَظِّفُ الْأَسْنَانَ بِمَعْجُونٍ أَوْ بِصَابُونٍ أَوْ بِنَوْعٍ آخَرَ، ثُمَّ يَبْصُقُ ذَلِكَ، لَا، لَا يَضُرُّ صَوْمُهُ.

Sedangkan jika dia membersihkan gigi dengan pasta, sabun, atau yang lainnya, lalu dia memuntahkannya, hal itu tidak membahayakan puasanya.

أَمَّا إِنْ تَعَمَّدَ ابْتِلَاعَ شَيْءٍ مِنْ ذَلِكَ فَإِنَّهُ يُفْطِرُ الصَّوْمَ، 

Jika dia sengaja menelan sesuatu dari barang tersebut (pasta gigi atau sabun, dll), jelas hal itu membatalkan puasa.

أَمَّا لَوْ ذَهَبَ إِلَى حَلْقِهِ شَيْءٌ مِنْ غَيْرِ قَصْدٍ، أَوْ غَلَبَهُ ذَلِكَ، أَوْ نِسْيَانًا؛ فَلَا يُفْطِرُ صَوْمُهُ

Seandainya ada sesuatu yang masuk ke tenggorokannya tanpa sengaja, atau dia tidak bisa mengelak dari sesuatu yang menyebabkan tertelan tanpa sengaja, atau karena lupa, puasanya tidak batal.

Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin tentang Sikat Gigi saat Puasa

Di dalam Syarah Al-Mumti (6/407-408), Syaikh Ibnu Utsaimin berkata:

يَجُوزُ ، لَكِنَّ الْأَوْلَى أَلَّا يَسْتَعْمِلَهَا لِمَا فِي الْمَعْجُونِ مِنْ قُوَّةِ النُّفُوذِ وَالنُّزُولِ إِلَى الْحَلْقِ ، وَبَدَلًا مِنْ أَنْ يَفْعَلَ ذَلِكَ فِي النَّهَارِ يَفْعَلُهُ فِي اللَّيْلِ

Boleh, tetapi lebih baik seseorang tidak menggunakannya (pasta gigi) karena di dalam pasta gigi terdapat rasa yang kuat dan bisa turun ke tenggorokan. Daripada melakukannya di siang hari, hendaknya dia melakukannya di malam hari.

BACA JUGA:  Fikih Dorar Saniyah: Pengantar Bab Bersuci (Taharah)

Fatwa Syaikh Abdullah Al-Faqih Asy-Syinqitti dari Asy-Syabakah Al-Islamiyah

Di dalam fatwanya nomor 6139, Syaikh Abdullah Al-Faqih Asy-Syinqitti hafizahullah berkata:

فَإِنَّ الْأَوْلَى بِالْمُسْلِمِ أَنْ يَبْتَعِدَ عَنْ هَذَا فِي صَوْمِهِ، 

Yang lebih utama adalah seorang muslim hendaknya menjauhi hal tersebut (sikat gigi) ketika puasa.

وَإِنْ أَرَادَ اسْتِعْمَالَهُ فَلْيَسْتَعْمِلْهُ لَيْلًا ، 

Jika dia ingin memakainya, hendaknya dia memakainya di malam hari.

لِأَنَّهُ إِنْ اسْتَعْمَلَهُ نَهَارًا فَقَدْ يَخْتَلِطُ بِالرِّيقِ ثُمَّ يَبْتَلِعُهُ الشَّخْصُ فَيُفْطِرُ بِذَلِكَ، 

Mengapa? Karena kalau dia memakai pasta gigi di siang hari, pasta gigi itu akan bercampur dengan air liur, lalu tertelan dan akhirnya puasanya batal.

فَإِنْ اسْتَعْمَلَهُ أَثْنَاءَ الصِّيَامِ جَازَ لَهُ ذَلِكَ، شَرِيطَةَ أَنْ يَحْتَرِزَ عَنْ ابْتِلَاعِ شَيْءٍ مِنْهُ

Jadi, jika dia memakai pasta gigi saat puasa, puasanya sah, asalkan dia berhari-hati sehingga tidak menelan apa² dari pasta gigi itu.

✍️Diterjemahkan di Rumah Sakit Umum Islam (RSUI) Kustati Surakarta pada 9 Januari 2023 oleh Irfan Nugroho, sembari menunggu giliran besuk keluarga besannya ibu yang sakit akibat komplikasi gula. Semoga Allah segera beri kesembuhan yang tidak kambuh lagi. Aamiin

 

Irfan Nugroho

Guru TPA di masjid kampung. Mengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Nguter Sukoharjo. Penerjemah profesional dokumen legal atau perusahaan untuk pasangan bahasa Inggris - Indonesia dan penerjemah amatir bahasa Arab - Indonesia. Alumni Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) tahun 2008 dan 2013.

Tema Terkait

One Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button