Fikih Dorar: Yang Sunah terhadap Orang Sekarat dan yang bukan
Pembaca rahimakumullah, apa yang sunah terhadap orang sekarat dan apa yang bukan? Inilah terjemahan dari Mausuatul Fiqhiyah Dorar Saniyah Kitab Salat > Bab Janaiz > Hukum Orang Sakit dan Sekarat > Hukum Sekarat > Apa yang Sunah terhadap Orang Sekarat dan yang Bukan. Teruskan membaca! Semoga bermanfaat!
YANG SUNAH TERHADAP ORANG SEKARAT DAN YANG BUKAN
Ada tiga hal yang akan dibahas di dalam pertemuan kali ini. Apa saja yang sunah terhadap orang sekarat dan yang bukan? Ini dia:
MENGHADAPKAN ORANG SEKARAT KE ARAH KIBLAT
Tidak disunnahkan untuk menghadapkan orang sekarat ke arah kiblat. Ini adalah pendapat Imam Malik,[1] sebagian salaf,[2] dan merupakan pendapat yang dipilih oleh Al-Albani;[3] karena tidak ada dalil yang mendukungnya,[4] dan itu bukan merupakan amalan yang dilakukan oleh orang-orang.[5]
MEMBERINYA MINUM
Hanafiyah,[6] Syafiiah,[7] dan Hanabilah[8] menilai istihbab (sunah/disukai) untuk memberi minum kepada orang yang sekarat.
Hal itu karena memberi minum dapat meredakan kesulitan yang menimpanya,[9] dan memudahkan baginya untuk mengucapkan syahadat; karena dahaga bisa membuatnya kuwalahan di saat seperti itu saking beratnya sakaratul maut.[10]
MENTALQIN ORANG SEKARAT
Sunah mentalqin orang sekarat dengan syahadat.[11] Ini adalah kesepakatan empat mazhab fikih; Hanafiyah,[12] Malikiyah,[13] Syafiiah,[14] dan Hanabilah.[15] Bahkan disebutkan adanya ijma dalam hal ini.[16]
Dalil dari Sunah
1 – Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu yang mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
Talqin-lah orang yang (akan) meninggal (di antara) kalian dengan “La ilaha illa Allah,” (Sahih Muslim: 917).
2 – Dari Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu Anhu yang mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
Siapa saja yang akhir perkataannya adalah ‘La ilaha illallah’ (Tidak ada Sesembahan yang benar selain Allah), maka dia akan masuk surga, (Sunan Abu Dawud: 3116. Musnad Ahmad: 22180).
Inilah terjemahan dari Mausuatul Fiqhiyah Dorar Saniyah Kitab Salat > Bab Janaiz > Hukum Orang Sakit dan Sekarat > Hukum Sekarat > Apa yang Sunah terhadap Orang Sekarat dan yang Bukan. Semoga bermanfaat. Wallahua’lam
Karangasem, 24 November 2024
Irfan Nugroho (Semoga Allah berikan kesembuhan untuk istrinya. Amin).
CATATAN KAKI
[1] Ibnu Al-Hajj berkata, “Mereka juga berbeda pendapat tentang menghadapkan orang sekarat ke arah kiblat, Malik rahimahullah berkata, ‘Itu bukan merupakan amalan yang dilakukan oleh orang-orang, dan dia tidak menyukai hal itu dilakukan sebagai sunnah,'” (Al-Madkhal: 3/229).
[2] Ahkam Al-Janaiz Li Al-Albani: 1/243.
[3] Idem
[4] Idem
[5] Al-Madkhal Li Ibn Al-Hajj: 3/229.
[6] Hasyiyah Al-Tahthawi: 369.
[7] Tuhfat Al-Muhtaj Li Ibn Hajar Al-Haytami: 3/94. Di dalamnya disebutkan, “Dan dianjurkan untuk memberikan air secara bertahap, bahkan wajib jika tampak tanda-tanda yang menunjukkan hajat; seperti jika dia menunjukkan reaksi positif ketika dilakukan hal itu; karena dahaga dapat membuatnya kuwalahan di saat seperti itu saking beratnya sakaratul maut.”
[8] Al-Iqna’ Li Al-Hijawi: 1/211, Kasyaf Al-Qina’ Li Al-Buhuti: 2/82.
[9] Kasyaf Al-Qina’ Li Al-Buhuti: 2/82.
[10] Tuhfat Al-Muhtaj Li Ibn Hajar Al-Haitami: 3/94.
[11] An-Nawawi berkata: “Dan perintah untuk talqin ini adalah perintah yang dianjurkan, dan para ulama sepakat tentang talqin ini,” (Syarh Al-Nawawi ‘ala Muslim: 6/219).
[12] Al-Fatawa Al-Hindiyah: 1/157. Lihat juga: Al-Durr Al-Mukhtar Li Al-Hasakafi: 2/190.
[13] Mawahib Al-Jalil Li Al-Hattab: 3/22. Lihat juga: As-Syarh As-Saghir Li Ad-Dardir: 1/561.
[14] Tuhfat Al-Muhtaj Li Al-Haytami: 3/92, Mughni Al-Muhtaj Li Al-Khatib As-Syarbini: 1/330.
[15] Syarh Muntaha Al-Iradat Li Al-Buhuti: 1/341. Lihat juga: Al-Mughni Li Ibn Qudamah: 2/335.
[16] Disebutkan dalam Al-Fatawa Al-Hindiyah: 1/157, “Dan talqin ini hukumnya dianjurkan berdasarkan ijma.” Ibn Abidin berkata, “Dalam Al-Qunya dan juga di dalam An-Nihayah dari Syarh Al-Tahawi, ‘Wajib bagi saudara-saudaranya dan teman-temannya untuk mentalqinnya.’” Dikatakan di dalam An-Nahr, “Tetapi itu adalah kiasan; karena di dalam Ad-Dirayah disebutkan bahwa itu dianjurkan berdasarkan ijma.” Lihat: Hasyiyah Ibni Abidin: 2/190. Tetapi dikatakan didalam Ad-Durr Al-Mukhtar: 2/190, “Dan talqin ini dianjurkan. Ada yang mengatakan: wajib.”