Tauhid Muyassar: Ziarah Kubur
Pembaca rahimakumullah, berikut adalah artikel tentang ziarah kubur, yang kami terjemahkan dari kitab Tauhid Muyassar karya Syaikh Abdullah bin Ahmad Al-Huwail. Semoga bermanfaat!
ZIARAH KUBUR
Menjadi tiga bagian:
1- Ziarah (Kubur) yang syar’i:
Yaitu ziarah kubur untuk:
A – Mengingat akhirat.[1]
B – Menyampaikan salam kepada penghuninya.[2]
C – Mendoakan mereka.[3]
2 – Ziarah Kubur yang Bid’ah:
Yang bertentangan dengan kesempurnaan tauhid dan merupakan salah satu sarana menuju syirik,[4] di antaranya:
A – Bertujuan untuk beribadah kepada Allah di makam.[5]
B – Bertujuan untuk mencari berkah darinya.[6]
C – Menghadiahkan pahala di sana.[7]
D – Melakukan perjalanan khusus ke sana.[8]
Dan hal-hal yang serupa.
3 – Ziarah (Kubur) yang syirik:
Yang bertentangan dengan tauhid yaitu:
Menujukan suatu jenis ibadah kepada pemilik makam seperti:
A – Memintanya selain kepada Allah.[9]
B – Meminta bantuan dan beristigatsah dengannya.[10]
C – Menyembelih dan bernadzar kepadanya.[11]
Dan hal-hal yang serupa.
Tambahan
Di antara bacaan atau doa yang dibaca ketika ziarah kubur adalah sebagai berikut:
1 – Ketika masuk gerbang pemakaman:
Salam sejahtera bagi kalian, penghuni tempat ini dari kalangan orang beriman dan muslim. Dan sesungguhnya kami, insya Allah, akan menyusul kalian. Kalian telah mendahului kami dan kami akan mengikuti kalian. Saya memohon kepada Allah keselamatan bagi kami dan bagi kalian, (Sahih Muslim: 975, dari Aisyah Ummul Mukminin).
2 – Doa untuk Jenazah:
Imam Muslim meriwayatkan dari Auf bin Malik Al-Asyja’i Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah ﷺ berdoa ketika salat jenazah:
Allāhumma ighfir lahu warḥamhu, wa ‘āfihi wa‘fu ‘anhu, wa akrim nuzulahu, wa wassi‘ mudkhalahu, wa aghsilhu bil-mā’i wa al-thalji wa al-baradi, wa naqqihi mina al-khaṭāyā kamā naqqayta al-thawba al-abyaḍa mina al-danasi, wa abdilhu dāran khayran min dārihi, wa ahlan khayran min ahlihi, wa zawjan khayran min zawjihi, wa adkhilh al-jannah, wa a‘idhhu min ‘adhāb al-qabri, aw min ‘adhāb al-nār.
Ya Allah, ampunilah dosa-dosanya, rahmatilah dia, selamatkanlah dia, maafkanlah dia, muliakanlah tempat tinggalnya, luaskanlah pintu masuknya, basuhlah dia dengan air, salju, dan embun, bersihkanlah dia dari dosa-dosa sebagaimana Engkau membersihkan kain putih dari kotoran, gantilah rumahnya dengan rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), gantilah keluarganya dengan keluarga yang lebih baik dari keluarganya, gantilah pasangannya dengan pasangan yang lebih baik dari pasangannya, masukkanlah dia ke dalam surga, dan lindungilah dia dari siksa kubur atau siksa api neraka, (Sahih Muslim: 963).
Syaikh bin Baz mengajarkan:
Semoga Allah mengampuni dosa-dosamu, merahmatimu, dan menempatkanmu di surga, (Baca di sini). Wallahua’lam
Karangasem, 17 Januari 2025
Irfan Nugroho (Semoga Allah mengampuni, merahmati, dan memberkahi dirinya, keluarganya, dan orang tuanya. Aamiin).
PENJELASAN
[1] Imam Ahmad meriwayatkan dengan sanad yang sahih dari Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
Dahulu aku melarang kalian untuk ziarah kubur, maka sekarang ziarahlah kalian ke kuburan, karena itu dapat melembutkan hati, membuat mata menangis, dan mengingatkan kepada akhirat, dan janganlah kalian mengucapkan kata-kata yang buruk, (Musnad Ahmad: 13487).
[2] Imam Muslim meriwayatkan dari ibunda Aisyah Radhiyallahu Anha yang mengatakan bahwa ketika Nabi ﷺ mendatang kuburan, beliau ﷺ mengucapkan:
Salam sejahtera bagi kalian, penghuni tempat ini dari kalangan orang beriman dan muslim. Dan sesungguhnya kami, insya Allah, akan menyusul kalian. Kalian telah mendahului kami dan kami akan mengikuti kalian. Saya memohon kepada Allah keselamatan bagi kami dan bagi kalian, (Sahih Muslim: 975).
[3] Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwa seorang wanita hitam yang biasa membersihkan masjid meninggal dunia di malam hari, lalu para sahabat memakamkannya tanpa mengabari Rasulullah ﷺ. Ketika pagi hari, Nabi ﷺ menanyakan ke mana wanita tersebut? Maka para sahabat menceritakan apa yang sudah terjadi. Kemudian, Nabi ﷺ bersabda, “Tunjukkan kepadaku makamnya.” Maka beliau ke sana dan melakukan salat jenazah (mendoakan) untuk wanita tersebut di sana, (Sahih Muslim: 956). Baca di sini.
[4] Ada kaidah yang berbunyi:
Apa yang mengarah kepada yang haram, maka itu haram.
Dalil kaidah ini adalah firman Allah:
Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan, (QS Al-An’am: 108).
[5] Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu Anha bahwa Nabi ﷺ bersabda:
Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani, karena mereka menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid, (Sahih Bukhari: 4441. Sahih Muslim: 529).
Penjelasan tentang “masajid” di dalam hadis di atas adalah:
Jamak dari Masjid, yaitu tempat yang dijadikan untuk ibadah.
[6] Imam Abu Dawud meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda:
Janganlah kalian menjadikan rumah kalian seperti kuburan, dan janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai tempat perayaan. Bershalawatlah kepadaku, karena shalawat kalian akan sampai kepadaku di mana pun kalian berada, (Sunan Abu Dawud: 2042).
Makna “Idan” di dalam hadis di atas adalah:
Al-‘Īd: Sesuatu yang biasa didatangi dan dituju, bisa berupa waktu atau tempat. Maksudnya: Kalian jangan menjadikan kuburanku tempat pertemuan yang kalian datangi dan biasa kalian gunakan untuk salat, berdoa, dan lain sebagainya.
[7] Orang yang hidup menghadiah pahala kepada orang yang sudah mati adalah boleh. Imam An-Nasai meriwayatkan dari Sa’ad bin Ubadah yang berkata kepada Nabi ﷺ:
Wahai Rasulullah! Sesungguhnya ibuku telah meninggal, apakah bermanfaat jika aku bersedekah atas namanya?
Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda, “Ya,” (Sunan An-Nasai: 3666).
Tetapi ingat, tidak boleh melakukan ibadah di area makam, kecuali ibadah yang disyariatkan, seperti salam, mendoakan jenazah, serta melakukan salat jenazah.
[8] Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Said al-Khudri Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
Tidak boleh melakukan perjalanan (untuk ibadah) kecuali ke tiga masjid: Masjidil Haram, Masjidku ini (Masjid Nabawi), dan Masjid Al-Aqsa
[9] Allah ta’ala berfirman:
Dan janganlah kamu menyembah (berdoa) kepada apa pun selain Allah yang tidak dapat memberi manfaat kepadamu dan tidak (pula) mendatangkan mudarat kepadamu; sebab jika kamu berbuat (yang demikian), maka sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang-orang yang zalim, (QS Yunus: 106).
[10] Allah ta’ala berfirman:
Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang berdoa kepada selain Allah, yang tidak dapat memperkenankan (doanya) sampai hari kiamat dan mereka lalai dari (memperhatikan) doa mereka? (QS Al-Ahqaf: 5).
Imam At-Tirmizi meriwayatkan dari Abdullah bin Abbas bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
Jika engkau meminta, maka mintalah kepada Allah, dan jika engkau memohon pertolongan, maka mohonlah kepada Allah, (Sunan At-Tirmizi: 2516).
[11] Nazar adalah seseorang mewajibkan ibadah yang sunah atas dirinya, entah dengan syarat maupun tanpa syarat. Oleh karena itu, nazar adalah ibadah, sehingga tidak boleh diniatkan untuk selain Allah. Contoh nazar untuk selain Allah itu begini, “Jika saya diangkat menjadi PNS, saya akan berziarah ke makam fulan, salat di sana, sebagai penghormatan saya terhadap fulan yang sudah mati, karena saya menjadikan dia sebagai perantara untuk terkabulnya doa saya.”