Aqidah

10 Ciri Kaum Khawarij, Salah Satunya Mudah Mengkafirkan

Pertanyaan: Bolehkah kami mempertimbangkan pernyataan dari pengikut khawarij dalam perkara akidah dan fikih?
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqitti
Segala puji hanya bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya. Selawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepadanya, keluarganya, dan seluruh sahabatnya.
Pernyataan dari pengikut khawarij dalam perkara akidah dan fikih tidak boleh dijadikan pertimbangan karena mereka telah menyimpang dalam dua perkara ini dari Kitabullah dan Sunah Rasulullah , karena khawarij memiliki keyakinan seperti berikut:
1. Mereka menganggap umat Islam yang melakukan dosa-dosa besar sebagai kafir, dan mereka mengatakan bahwa pelaku dosa-dosa besar tersebut akan abadi di dalam neraka.
2. Mereka mengingkari adanya syafaat
3. Mereka menganggap Ali dan Utsman serta sahabat lainnya, Radhiyallahuanhum, sebagai kafir
4. Mereka mengingkari adanya kemungkinan melihat Allah di Hari Perhitungan
5. Mereka mengingkari adanya Shirat (jembatan di atas neraka) juga mengingkari konsep melewati Shirat
6. Mereka mengatakan bahwa tidak wajib untuk menaati Rasulullah dalam perkara yang tidak disampaikan oleh beliau jika tidak berasal dari wahyu Allah, dan mereka mengatakan bahwa boleh hukumnya untuk tidak menetapi perintah Rasulullah yang semacam itu
7. Mereka tidak mempertimbangkan Sunah yang sahih, yang menurut mereka bertentangan dengan naskah Al-Quran, seperti pemahaman mereka tentang hukuman bagi pencuri yang disebutkan di dalam Al-Quran dengan memotong bahu, bukan memotong lengan
8. Mereka mengingkari Sifat-sifat Allah yang dijelaskan di dalam Al-Quran dan Sunah Rasulullah , dan inilah pendapat pengikut Khawarij di akhir zaman
9. Mereka hanya menunaikan Salat Jumat dan salat jamaah di belakang imam yang memiliki keyakinan seperti mereka
10. Mereka mengingkari hukuman rajam
Selain sepuluh sifat di atas, khawarij jika memiliki banyak penyimpangan lain yang bertentangan dengan Kitab Allah dan Sunah Rasulullah .
Jadi, bagaimana mungkin kisa mengatakan bolehnya mempertimbangkan pendapat mereka dan pernyataan mereka di dalam perkara agama? Sungguh, para ulama sudah menjelaskan bahwa, “Ilmu itu agama, maka lihatlah dari siapa kalian mengambil agama kalian.”
Wallahu’alam bish shawwab.
Fatwa: 91562
Tanggal: 26 Safar 1427 (27 Maret 2006)
Sumber: IslamWeb.Net
Penerjemah: Irfan Nugroho (Pengurus Masjid At-Taqwa Karangasem)

BACA JUGA:  Kewajiban dan Adab Amar Makruf Nahi Mungkar

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button