Perabot Rumah Tangga di Kediaman Rasulullah
Pertanyaan:
Apa saja bahan perabotan yang dipakai di rumah Rasulullah? Apakah terbuat dari Keramik?
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti
Segala puji hanya bagi Allah, Raab semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
Perabotan yang digunakan di masa Rasulullah صلى الله عليه وسلم terbuat dsri berbagai bahan, seperti kayu, batu, tembaga, perak, dan lainnya. Penggunaan bahan perabotan yang beragam ini telah disebutkan di banyak hadis seperti berikut:
1. Dari Aisyah Radhiyallahuanha dia berkata, “Rasulullah صلى الله عليه وسلم masuk ke rumah ketika saya sedang merebus daging di dalam Mirjal…” [HR Ahmad].
Kata “Mirjal” di dalam Bahasa Arab berarti ketel atau cerek atau panci yang terbuat dari batu atau tembaga. Ada pula yang mengatakan bahwa Mirjal adalah panci yang hanya terbuat dari tembaga.
2. Diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahuanha, ia berkata, “Jika salah satu anggota keluarga Rasulullah صلى الله عليه وسلم sakit, selalu ada Burmah (panci dari tanah liat) yang berada di atas api sampai satu dari dua hal berikut terjadi; si sakit sembuh atau meninggal dunia,” [HR Ibnu Majah].
“Burmah” dalam Bahasa Arab berarti panci tanah liat yang terbuat dari batu.
3. Ibnu Abbas Radhiyallahuanhu meriwayatkan, “Seorang pria dari Bani Sahmi keluar bersama Tamim ad-Dariy dan ‘Addi bin Badda’. Kemudian lelaki suku Bani Sahmi itu meninggal dunia di daerah yang penduduknya tidak ada seorang Muslim pun. Ketika keduanya tiba kembali dengan membawa harta peninggalannya, keluarganya merasa kehilangan bejana perak yang bergaris emas…” [HR Bukhari].
Inilah contoh-contoh perabotan yang dipakai di zaman Rasulullah صلى الله عليه وسلم.
Di antara perabotan berbahan keramik yang dipakai adalah “mirkan,” yaitu semacam wastafel keramik yang digunakan oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم untuk mandi bersama istri-istri beliau, sebagaimana disebutkan di dalam hadis riwayat Imam Bukhari.
Wallahu’alam bish shawwab.
Fatwa: 317695
Tanggal: 9 Jumadil Akhir 1437 (19 Maret 2016)
Sumber: IslamWeb.Net
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di PPTQ At-Taqwa Sukoharjo)