Khutbah

Khutbah Jumat tentang Zina, Definisi, Dalil, dan Pencegahan

Pembaca yang semoga dirahmati Allah ta’ala, khutbah jumat kali ini mengangkat tema zina, sebagai serial dari khutbah jumat bertema al-Kabair atau dosa-dosa besar. In sya Allah, kali ini kita akan membahas: 1) definisi zina, 2) dalil zina dari Quran, 3) dalil zina dari hadits, 4) dampak buruk zina, serta 5) pencegahan terhadap zina. Teruskan membaca!

Ma’asyiral muslimin, rahimakumullah..

Zina merupakan perbuatan yang sangat menjijikkan dan jelas haram. Zina termasuk dosa besar atau al-Kabair. Para agamawan dari agama mana pun bersepakat bahwa zina hukumnya haram dan tidak ada satu pun agama yang membolehkan zina. Oleh sebab itu, hukuman hadd zina adalah hukuman yang paling besar, sebab zina merupakan tindak kriminal terhadap kehormatan dan nasab.

Apa itu zina? Tertulis di dalam Al-Ihkam, Syarah Ushulil Ahkam li Ibni Qaasim (4/303) bahwa zina adalah:

كُلُّ وَطْئٍ وَقَعَ عَلَى غَيْرِ نِكَاحٍ صَحِيحٍ وَلَا شُبْهَةِ نِكَاحٍ وَلَا مِلْكِ يَمِينٍ

Segala bentuk persetubuhan yang dilakukan di luar pernikahan yang sah, bukan nikah yang ada unsur syubhat, dan bukan pada budak yang dimiliki.

Allah ta’ala melarang zina di dalam firmanNya:

وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا

“Dan janganlah kalian mendekati zina: sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang menjijikkan, dan suatu jalan yang buruk,” (QS Al-Isra: 32).

Ma’asyiral muslimin, rahimakumullah…

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَا مِنْ ذَنْبٍ بَعْدَ الشرك أعظم عند الله من نطفة وَضَعَهَا رَجُلٌ فِي رَحِمٍ لَا يَحِلُّ لَهُ

“Tidak ada suatu dosa pun yang lebih besar dosanya di sisi Allah setelah syirik selain dosa berupa mengalirkan air mani pada rahim yang tidak halal baginya,” (Tafsir Ibnu Katsir, Marfu).

Pernah suatu hari Rasulullah ﷺ didatangi “gulam syaban” atau “fatan syaban” (remaja) yang berkata:

يَا رَسُولَ اللَّهِ، ائْذَنْ لِي بِالزِّنَ

“Ya Rasulullah, izinkan saya berzina (melakukan hubungan seksual tanpa harus menikahi wanita tersebut).”

Kemudian para sahabat yang ada di sekitar Nabi ﷺ melihat pemuda tersebut. Rasulullah ﷺ memintanya untuk mendekat kepada Nabi ﷺ, lalu bersabda:

أَتُحِبُّهُ لِأُمِّكَ؟

“Emang kamu suka jika ibumu dizinai orang lain?” Pria tersebut kemudian menjawab:

لَا وَاللَّهِ، جَعَلَنِي اللَّهُ فِدَاكَ

“Jelas tidak, lah! Demi Allah, saya siap bertaruh nyawa (jika ada orang yang berzina dengan ibuku).”

BACA JUGA:  Pranatacara Mantenan Bahasa Jawa untuk Walimatul Urs

Rasulullah ﷺ pun bersabda:

وَلَا النَّاسُ يُحِبُّونَهُ لِأُمَّهَاتِهِمْ

“Maka orang lain juga tidak suka kalau hal itu dilakukan kepada ibu-ibu mereka.” Rasul pun bertanya lagi:

أَفَتُحِبُّهُ لِابْنَتِكَ

“Apa kamu rela bahkan suka jika anak perempuanmu dizinai?” Pria itu pun menjawab:

لَا وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ، جَعَلَنِي اللَّهُ فِدَاكَ

“Jelas tidak, ya Rasulullah. Saya siap bertaruh nyawa menjaga agar anak saya tidak dizinai pemuda-pemuda nakal.”

Nabi pun bersabda:

وَلَا النَّاسُ يُحِبُّونَهُ لِبَنَاتِهِمْ

“Orang-orang juga begitu. Mereka tidak suka jika anak perempuan mereka dizinai.” Rasul bertanya lagi:

أَتُحِبُّهُ لِأُخْتِكَ

“Kamu suka jika adik perempuanmu, atau kakak perempuanmu, jadi korban zina?” Pria itu pun menjawab sama, “Tidak suka, dan siap bertaruh nyawa melindungi saudara perempuannya agar tidak menjadi korban zina.”

Rasul pun bersabda:

وَلَا النَّاسُ يُحِبُّونَهُ لِأَخَوَاتِهِمْ

“Orang lain juga begitu. Mereka tidak suka jika saudara perempuan mereka dizinai.” Maka Rasul pun mendoakan pemuda tersebut,

اللَّهُمَّ اغْفِرْ ذَنْبَهُ وَطَهِّرْ قَلْبَهُ وَحَصِّنْ فَرْجَهُ

“Ya Allah, ampunilah dosanya, bersihkan hatinya, peliharalah kemaluannya.”

Maka sejak saat itu pria tersebut tidak tertarik lagi untuk berbuat zina,” (Musnad Ahmad: 22211).

Ma’asyiral muslimin, rahimakumullah..

Zina memiliki banyak dampak buruk, di antaranya:

  1. Merusak kehormatan dan harga diri
  2. Mengakibatkan kefakiran yang terus menerus
  3. Menjadikan pelakukan kehilangan julukan terpuji
  4. Menghilangkan nama baik dirinya, keluarganya, juga korbannya dan keluarga korban
  5. Menjadikan hati sumpek
  6. Menjadikan pelakunya berani durhaka kepada orang tua, memutus kekerabatan, dll
  7. Merusak nasab, dll.

Cara mencegah maraknya zina di antaranya:

  1. Mengetahui bahaya zina
  2. Menundukkan pandangan
  3. Menjauhi campur baur putra dan putri yang diharamkan
  4. Pihak perempuan jangan berpakaian secara minim
  5. Pihak perempuan harus berjilbab secara sempurna di hadapan pria. Wallahua’lam

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button