Fiqih Islam: Adab-adab Ketika Membersihkah Tempat Keluarnya Kotoran (Cebok)
Oleh: Sheikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairy
1. Tidak membersihkannya dengan tulang atau kotoran (tinja) yang kering. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad salallahu ‘alaihi wasalam
“Janganlah kalian cebok dengan tahi yang kering atau dengan tulang, karena itu adalah makanan saudaramu dari golongan jin,” (HR Muslim: 2, 36, At-Tirmidzi: 18, 3258).
Demikian juga tidak membersihkannya dengan sesuatu yang ada manfaatnya, seperti rami yang masih bisa dipakai, atau seperti dau/ kertas dan semisalnya, atau dengan sesuatu yang bernilai, seperti makanan. Karena menghilangkan manfaat dan merusak kemaslahatan hukumnya haram.
2. Tidak mengusap atau membersihkannya atau menyentuh penisnya dengan tangan kanannya. Nabi bersabda:
“Janganlah salah seorang di antara kamu memegang penisnya dengan tangan kanannya ketika dia kencing, dan janganlah dia mengusap dengan tangan kanannya ketika membersihkan kotoran (bercebok),” (HR Muslim: 2, 264).
3. Jika membersihkan dengan batu, lakukan sebanyak hitungan ganjil. Seperti membersihkannya dengan tiga batu, jika belum bersih maka dengan lima batu. Hal ini berdasarkan riwayat yang dituturkan oleh Salman:
“Rasulullah melarang kami dari menghadap kiblat ketika berak atau kencing atau cebok dengan tangan kanan atau cebok dengan kurang dari tiga batu atau cebok dengan kotoran binatang atau tulang,” (HR At-TIrmidzi: 16, Abu Daud: 7, dan An-Nasa’i: 1/38).
4. Jika digabungkan antara air dan batu maka dahulukan batu.
Setelah menggunakan batu, kita baru membersihkannya dengan air. Jika cukup dengan salah satunya maka itu dibolehkan, hanya saja dengan air itu lebih baik. Berdasarkan perkataan Aisyah, “Suruhlah suami-suami kalian untuk membersihkan kotoran (bercebok) dengan air. Karena aku malu untuk mengatakannya langsung kepada mereka, karena Rasulullah pernah melakukannya,” (HR At-TIrmidzi: 19). Wallahu’alam bish shawwab.