Uncategorized

Fiqih Islam: Pembatal Tayamum dan Ibadah yang Boleh Dikerjakan Setelah Tayamum

Oleh Sheikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairy
A. Hal-hal yang dapat membatalkan tayamum ada dua, yaitu:
1. Semua hal yang dapat membatalkan wudhu dapat juga membatalkan tayamum. Hal ini karena tayamum meruakan pengganti wudhu.

2. Adanya air bagi orang yang tidak mendapatkannya sebelum mengerjakan shalat atau ketika orang tersebut sedang mengerjakannya.

Adapun jika orang tersebut telah mengerjakan shalat, maka shalatnya sah dan tak ada kewajiban untuk mengulanginya, meskipun saat ia selesai shalat telah ada air. Hal ini didasarkan pada hadist Rasulullah Muhammad Shalallahu’alaihi Wasallam:

Janganlah kalian mengerjakan shalat dua kali dalam sehari,” (HR Abu Daud: 579, Imam Ahmad: 2/19, 41, dan Ad-Daruquthni: 1.415, 416).

Catatan: Hadist ini menunjukkan jika tidak ada suatu sebab apapun, tapi jika ada seseorang yang telah mengerjakan shalat sendirian kemudian dia mendapati jamaah sedang mengerjakan shalat, maka dia boleh mengerjakan shalat lagi bersama mereka, dan shalatnya bersama jamaah itu menjadi shalat sunnah sebagaimana dalam hadist lainnya.

B. Ibadah-ibadah yang Boleh Dikerjakan dengan Tayamum
Seluruh ibadah yang dilarang untuk dikerjakan karena berhadast boleh dikerjakan dengan melakukan tayamum, ibadah itu seperti shalat, thawaf, menyentuh Al-Quran dan membacanya, serta berdiam di masjid. Wallahu’alam bish shawwab.

Baca Juga:
Tata Cara Tayamum Dalam Islam 
Syarat Tayamum dan Siapa Yang Dibolehkan Bertayamum 
Wajib Dan Sunnah Dalam Tata Cara Tayamum 

BACA JUGA:  Khutbah Jumat 09 Januari 2015: Mutiara Nasehat Abu Bakar Ash-Shiddiq

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button