Fiqih Islam: Wajib dan Sunnah dalam Tata Cara Tayamum
Oleh Sheikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairy
A. Hal-hal yang Wajib dalam TayamumHal-hal yang wajib (fardhu) dalam tata cara tayamum adalah:
1. Niat
Hal ini didasarkan pada hadist:
“Sesungguhnya segala amalan itu tergantung dengan niat, dan sesungguhnya bagi setiap orang itu ada balasan apa-apa yang telah ia niatkan,” (HR Al-Bukhari)
Hendaknya tayamum diniatkan untuk mengerjakan ibadah yang sebelumnya dilarang karena berhadats, seperti shalat dan lainnya.
2. Bertayamum dengan debu yang suci
Allah Ta’ala berfirman:
“Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci)…” (An-Nisa: 43).
3. Bertayamum dengan satu kali tepukan, yaitu meletakkan kedua telapak tangan di atas debu.
4. Mengusap muka dan kedua telapak tangan
Allah Ta’ala berfirman:
“…sapulah mukamu dan tanganmu, sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Penyayang…” (An-Nisa: 43).
B. Sunnah-sunnah Tayamum
Sunnah-sunnah dalam tata cara tayamum antara lain:
1. Tasmiyah, yakni membaca “bismillah” dan dianjurkan untuk membacanya pada setiap kali mengerjakan amalan.
2. Tepukan yang kedua. Tepukan yang pertama hukumnya wajib, sedangkan tepukan yang kedua hukumnya sunnah.
3. Mengusap kedua lengan tangan dan kedua telapak tangan.
Tayamum cukup dengan mengusap kedua telapak tangan, namun mengusap kedua lengan tangan dianjurkan sebagai bentuk kehati-hatian saja. Hal ini berdasarkan perbedaan pendapat dalam mengartikan kata “al-Yadain” (kedua tangan) dalam Surat An-Nisa Ayat 43 tersebut, apakah yang dimaksud itu kedua telapak tangan saja, atau kedua telapak tangan dan kedua lengan tangan sampai kedua siku.
Catatan: Sebagaimana dalam hadits Ammar yang diriwayatkan Abu Daud, “Bahwasanya beliau mengusap kedua telapak tangannya sampai setengah lengan tangannya.” Wallahu’alam bish shawwab.
Baca Juga:
– Pembatal Tayamum dan Ibadah Yang Boleh Dikerjakan Setelah Tayamum
– Tata Cara Tayamum Dalam Islam
– Syarat Tayamum dan Siapa Yang Dibolehkan Bertayamum