Fiqih

Syarat Tayamum dan Siapa Yang Boleh Bertayamum

Pembaca Mukminun.com rahimakumullah, apa syarat tayamum? Siapa yang boleh bertayamum? Teruskan membaca terjemahan Minhajul Muslim karya Sheikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairy ini.

Syarat Tayamum dalam Islam

Tayamum disyaratkan dalam Al-Quran dan hadits.

Allah Ta’ala berfirman:

“…dan jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci), sapulah mukamu dan tanganmu…” (An-Nisa: 43).

Kemudian Rasulullah Muhammad Shalallahu’alaihi Wasallam bersabda:

Debu yang suci itu benda sucinya seorang muslim, meskipun dia tidak dapat mendapatkan air selama sepuluh tahun,” (HR An-Nasa’i dan Ibnu Majah, hadist shahih, dan disebutkan oleh Al-Haitsami dalam Majma’uz Zawaid, 1/261).

Siapa Yang Boleh Bertayamum?

Tayamum disyariatkan bagi orang yang:

– tidak mendapatkan air setelah mencarinya dengan susah payah, atau

– mendapatkan air tetapi dia tidak mampu untuk memakainya karena sakit atau khawatir dengan memakainya dia akan bertambah sakit atau membuat kesembuhannya itu menjadi lambat, atau dia tidak bisa bergerak dan tidak ada orang yang membantunya untuk mengambilkannya.

Adapun bagi orang yang mendapatkan air dengan jumlah sedikit dan tidak cukup untuk membersihkan semua anggota wudhu, dia boleh berwudhu dengannya untuk sebagian anggotanya, kemudian dia bertayamum untuk bagian anggota wudhu yang tersisa.

Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:

Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu…” (At-Taghabun: 16).

Wallahu’alam bish shawwab.

BACA JUGA:  Fikih Dorar: Macam-macam Air (Tahur, Tahir, dan Najis)

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button