Tetap Mendapat Pahala Suatu Amal Kebaikan Meski Tidak Mampu Melakukan Amal Tersebut
Ilustrasi | Foto: faisalchoir |
Dari Abu Abdillah, Jabir bin Abdillah Al-Anshari Radhiyallahuanhu, dia berkata, “Kami bersama Nabi Shalallahu’alaihi Wasallam dalam suatu peperangan. Seketika itu beliau Shalallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Di Madinah ada sekelompok orang, di mana kalian tidak menempuh suatu perjalanan dan melewati suatu lembah kecuali mereka pasti bersama kalian, tetapi mereka tertahan oleh sakit.” Dalam riwayat lain disebutkan “Kecuali mereka sama dengan kalian dalam memperoleh pahala,” (HR Muslim no. 1191).
Dari Anas Radhiyallahuanhu, dia berkata, “Kami pulang dari perang Tabuk bersama Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi Wasallam, seketika itu beliau bersabda, “Di belakang kita, di Madinah, ada sekelompok kaum di mana kita tidak menyusuri celah bukit dan lembah kecuali mereka bersama kita, tetapi mereka tertahan oleh uzur,” (HR Bukhari no. 2839).
Penjelasan
Oleh Sheikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Kata “Fii ghazaa tin” mempunyai arti yang sama dengan “Fii ghaz wa tin” yaitu “Dalam suatu peperangan.”
Maksud hadist di atas adalah, “Apabila seseorang sudah berniat untuk melakukan amal shalih, tapi dia tidak bisa melakukannya karena ada suatu halangan, maka ditulis baginya pahala apa yang diniatkan.”
Sementara jika melakukannya dalam kondisi tidak uzur, atau dalam masa dia dalam keadaan mampu, dan dia melakukan amal shalih tersebut, tiba-tiba setelah itu dia tidak mampu melakukannya kembali, maka ditulis baginya pahala amal perbuatannya secara penuh karena Nabi Shalallahu’alaihi Wasallam bersabda,
“Apabila seorang hamba sakit atau bepergian, maka ditulis baginya pahala amalan yang biasa dia lakukan saat dia sedang sehat dan tidak bepergian,” (HR Bukhari no. 2996).
Orang yang mengharapkan sebuah amal kebaikan dan sangat memperhatikannya, jika dia biasa mengerjakan tapi kemudian terhalang oleh suatu aral, maka ditulis baginya pahala perbuatan tersebut secara penuh.
Misalnya, apabila ada seseorang yang biasa mendirikan shalat jamaah di masjid, tapi suatu saat dia tidak bisa datang ke masjid karena dia tidur atau sakit dan yang sejenisnya, maka ditulis baginya pahala shalat berjamaah secara penuh tanpa berkurang sedikit pun.
Begitu juga orang yang biasa melakukan shalat sunnah, tiba-tiba terhalang oleh suatu hal dan tidak memungkinkan baginya untuk mengerjakannya, maka ditulis baginya pahala shalat sunnah dengan sempurna.
Adapun bila ia tidak biasa melakukannya, maka ditulis baginya pahala niatnya saja dan tidak ditulis pahala mengerjakannya.
Hal itu dilandaskan pada sebuah hadist yang meriwayatkan bahwa orang-orang fakir dari kalangan sahabat Radhiyallahuanhum berkata, “Ya Rasulullah, orang-orang kaya telah mendahului kami dengan pahala dan surga yang abadi, yakni orang-orang kaya mendahului mereka dengan sedekan dan membebaskan budak.”
Maka Nabi Shalallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Maukah kalian aku beritahu suatu hal yang apabila kalian mengerjakannya, kalian dapat mencapai derajat orang yang mendahului kalian, dan tidak ada seorang pun yang bisa mencapai apa yang kalian capai kecuali apabila berbuat seperti yang kalian lakukan?”
Kemudian beliau bersabda, “Kalian membaca tasbih, bertakbir, dan bertahmid sebanyak tidak puluh tiga kali setiap selesai shalat.”
Seketika mereka melakukannya. Setelah itu orang-orang kaya mengetahui hal tersebut, maka mereka melakukan hal yang sama.
Beberapa waktu kemudian, orang-orang fakir dari kalangan sahabat datang menghadap kepada Rasulullah seraya berkata, “Ya Rasulullah, saudara-saudara kami yang kaya mendengar tentang apa yang kami lakukan, mereka pun ikut melakukan hal yang sama.”
Nabi Shalallahu’alaihi Wasallam kemudian bersabda, “Demikianlah karunia Allah diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya.”
Dan Allah mempunyai karunia yang besar.
Beliau tidak bersabda kepada mereka, “Kalian memperoleh pahala seperti pahala perbuatan mereka.” Namun demikian, tidak diragukan lagi bahwa mereka mendapatkan pahala niat perbuatan mereka.
Oleh karena itu, Nabi Shalallahu’alaihi Wasallam menyebutkan tentang seseorang yang diberikan karunia harta oleh Allah, lalu dia menginfakkannya di jalan kebaikan.
Kemudian ada seorang fakir berkata, “seandainya aku memiliki harta seperti fulan, pasti aku akan melakukan apa yang fulan lakukan.” Nabi Shalallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Dia (mendapatkan pahala) sesuai dengan niatnya, keduanya mendapatkan pahala yang sama.”
Maksudnya mereka mendapatkan pahala niat perbuatan yang sama. Sementara pahala amal perbuatan tidak ditulis baginya, kecuali amal perbuatan tersebut sudah biasa dia lakukan.
Dalam hadist ini terdapat isyarat bahwa barangsiapa berjihad di jalan Allah, maka dia mendapatkan pahala menempuh perjalanan menuju medan perang. Oleh karena itu, Nabi Shalallahu’alaihi Wasallam bersabda,
“Kalian tidak menempuh suatu perjalanan dan melewati suatu lembah kecuali mereka bersama kalian.”
Hal itu dikuatkan dengan firman Allah,
“…yang demikian itu ialah karena mereka tidak ditimpa kehausan, kepayahan dan kelaparan pada jalan Allah, dan tidak (pula) menginjak suatu tempat yang membangkitkan amarah orang-orang kafir, dan tidak menimpakan sesuatu bencana kepada musuh, melainkan dituliskanlah bagi mereka dengan yang demikian itu suatu amal saleh. Sesungguhnya Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat baik, (120). Dan mereka tiada menafkahkan suatu nafkah yang kecil dan tidak (pula) yang besar dan tidak melintasi suatu lembah, melainkan dituliskan bagi mereka (amal saleh pula) karena Allah akan memberi Balasan kepada mereka yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan, (121)” (QS At-Taubah: 120-121).
Sebagai perbandingannya adalah seseorang yang berwudhu dengan sempurna di rumahnya, kemudian dia keluar ke masjid untuk shalat, maka tidaklah dia melangkahkan kakinya kecuali Allah akan meninggikan derajatnya dan menghapus kesalahannya.
Hal ini merupakan anugrah dari Allah Azza Wa Jalla yang menjadikan sarana untuk melakukan suatu amal perbuatan mendapatkan pahala seperti yang dijelaskan oleh Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam. Wallahu’alam bish shawwab.