Uncategorized

Fiqih Islam: Ketentuan-ketentuan Seputar Qurban (Udhiyah) | Bagian #1


Oleh Sheikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi
1. Usia
Usia kambing untuk qurban tidak boleh kurang dari Al-Jidz’u (tidak genap satu tahun, atau mendekati satu tahun). Selain kambing, seperti biri-biri, unta, atau sapi tidak kurang dari dua tahun.
Khusus untuk biri-biri, hendaknya berusia satu tahun dan masuk pada tahun kedua. Adapun unta dipilih yang berumur empat tahun dan memasuki tahun ke lima, dan sapi berumur dua tahun dan memasuki tahun ketiga, sebagaimana dijelaskan dalam hadist:
Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah, keciali jika kalian kesulitan maka sembelihlah oleh kalian dari kambing jidza’ah (yang berusia enam bulan hingga satu tahun),” (HR Muslim: 2). Musinnah adalah hewan yang berumur dua tahun.
2. Terbebas dari Kurus dan Cacat
Tidak diperbolehkan berqurban kecuali dengan binatang yang terbebas dari kecacatan dalam penciptaannya. Tidak boleh yang buta sebelah matanya, yang pincang, tidak al-udhba’ (yang pecah tanduknya atau yang dipotong telinganya dari aslinya), tidak yang sakit, tidak yang al-ajafa’ (yang kurus atau tidak bersumsum), sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadist:
Ada empat macam yang tidak boleh ada pada hewan qurban; (1) buta sebelah yang jelas butanya, (2) yang sakit jelas sakitnya; (3) yang pincang jelas pincangnya; dna (4) hewan yang tidak mempunyai sumsum,” (HR Abu Daud: 2802, dan Imam Ahmad: 4/300). Adapun yang dimaksud tidak memiliki sumsum adalah hewan yang tida ada sumsum pada tulangnya, hewan yang sangat kurus.
3. Hewan yang Paling Utama
Hewan qurban yang paling diutamakan ialah kambing yang bertanduk, yang berwarna putih campur hitam (belang) di antara kedua mata dan kakinya. Sifat hewan seperti inilah yang disukai Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam.
Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadist bahwa Aisyah Radhiyallahu anha pernah menuturkan, “Sesungguhnya Nabi berqurban dengan domba yang bertanduk dan bulu kaki-kakinya warnanya merata hitam dan di sekitar matanya berwarna putih,” (HR At-Tirmidzi dan dia menshahihkannya).
4. Waktu Penyembelihan
Waktu menyembelih hewan qurban adalah pagi hari di hari Idul Adha, yakni setelah selesai melaksanakan shalat Ied. Tidak diperbolehkan menyembelih sebelum melaksanakan Shalat Ied, sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadist:
Barangsiapa yang menyembelih sebelum Shalat Ied maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya, dan barangsiapa yang menyembelih setelah shalat Ied, maka sempurnalah amalannya dan mengikuti sunnah umat Islam,” (HR Bukhari: 7/128, 131).
Bersambung…

BACA JUGA:  Fiqih Imamah (Imam Shalat Berjamaah) #3

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button