Uncategorized

Syarat-Syarat Diterimanya Amal Ibadah

Oleh Sheikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Agar bisa diterima, ibadah disyaratkan harus benar. Dan ibadah itu tidak benar kecuali dengan ada beberapa syarat:
1. Ikhlaskarena Allah Subhanahu Wa Ta’ala, bebas dari syirik besar dan kecil.
2. Sesuai dengan tuntunan Rasul Shalallahu ‘Alaihi Wasallam.
Syarat pertama adalah konsekuensi dari syahadat, “Muhammadurrasulullah” karena ia menuntut wajibnya taat kepada Rasul Shalallahu ‘Alaihi Wasallam, mengikuti syariatnya, dan meninggalkan bid’ah (ibadah-ibadah yang diada-adakan). Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
(Tidak demikian) bahkan barangsiapa yang menyerahkan diri kepada Allah, sedang ia berbuat kebajikan, maka baginya pahala bagi sisi Tuhannya, dan tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati, (QS Al-Baqarah: 112).
Aslama Wajhahu (menyerahkan diri) artinya memurnikan ibadah kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Wahuwa Muhsin (berbuat kebajikan) artinya mengikuti Rasul-Nya Shalallahu ‘Alaihi Wasallam.
Sheikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Inti agama ada dua pokok, yaitu kita tidak menyembah kecuali Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan kita tidak menyembah kecuali sesuai dengan apa yang Dia syariatkan, tidak dengan bid’ah.”
Sebagaimana Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang shalih, dan janganlah ia mempersekutukan seorang pun dalam beribadah kepada Tuhannya,” (QS Al-Kahfi: 110).
Yang demikian adalah manifestasi (perwujudan) dari dua kalimat syahadat “Laa Ilaa ha Illallaah” dan “Muhammadurrasulullah.”
Pada yang pertama, kita tidak menyembah kecuali kepadaNya. Pada yang kedua, bahwasanya Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam adalah utusanNya yang menyampaikan ajaranNya. Maka, kita wajib membenarkan dan mempercayai beritanya serta mentaati perintahNya. Beliau telah menjelaskan bagaimana cara kita beribadahkepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, dan beliau melarang kita dari hal-hal baru (bid’ah). Beliau mengatakan bahwa bid’ah itu sesat (Al-Ubudiyah, hal. 103, ada di dalam Majmu’ah Tauhid, hal. 645).

BACA JUGA:  Perayaan Hari Valentine (2): Hukum Merayakan Hari Valentine

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button