Uncategorized
Kehadiran Wanita dalam Shalat Jamaah
Oleh Sheikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairy
Bagi kaum wanita, mereka diperbolehkan untuk menghadiri shalat jamaah di masjid, jika dipandang aman dari fitnah dan tidak dikhawatirkan adanya gangguan. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam:
لَا تَمْنَعُوْا إِمَاءَ اللّهِ مَسَا جِدَ اللّهِ
“Janganlah kamu melarang para wanita dari hamba-hamba Allah mendatangi masjid-masjid Allah,” (HR Ahmad: 9362, Abu Dawud: 565, shahih).
Akan tetapi, shalatnya seorang wanita di dalam rumahnya itu ternyata lebih utama (daripada shalatnya di masjid secara berjamaah –red). Hal ini didasarkan pada sabda Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam:
وَلْيَخْرُ جْنَ تَفِلَاتِ
“(Ketika mereka pergi ke masjid), hendaklah mereka tidak memakai minyak wangi,” (HR Ahmad: 9362, Abu Dawud: 565, shahih).
Jika mereka memakai minyak wangi, maka tidak dibolehkan bagi mereka menghadiri shalat berjamaah di masjid. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam:
“Wanita mana pun yang memakai wewangian, maka hendaklah ia tidak hadir bersama kalian dalam melaksanakan Shalat Isya (berjamaah),” (HR Muslim: 444).
Akan tetapi, shalat seorang wanita yang dikerjakan di rumahnya adalah lebih utama, hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam:
وَبُيُوْ تُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ
“Rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka,” (HR Abu Dawud: 567).