Uncategorized

Adab-Adab Ketika Melihat Orang Meninggal (2): Membuka Kafan, lalu Mencium Mayat


Pertanyaan:

Assalamu’alaikum. Saya ingin tahu apakah boleh melihat wajah orang yang meninggal setelah salat jenazah dilakukan, sebelum dibawa ke pemakaman. Jika hal ini sebuah kesalahan dan seseorang telah melakukannya, lalu apakah ada kafarat atau fidyah yang harus dibayar? Jazaakallahu khair
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqitti
Segala puji hanya bagi Allah, Rabb semesta alam. Selawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad , keluarganya dan sahabatnya.
Pendapat yang benar menurut dalil dari Sunah adalah boleh membuka (kafan yang membungkus) wajah orang yang meninggal dan menciumnya, baik sebelum atau sesudah salat jenazah dilakukan, karena disebutkan bahwa Rasulullah mencium wajah Utsman bin Math’un Radhiyallahuanhu (ketika beliau meninggal), (HR Bukhari). Juga disebutkan bahwa Abu Bakar Radhiyallahuanhu mencium jenazah Rasulullah setelah beliau meninggal.
Meski demikian, beberapa ahli fikih berpendapat bahwa hukumnya tidak disukai bagi seseorang untuk membuka (kafan yang membungkus) wajah orang yang meninggal karena sakit dan kematian yang mungkin mengubah sifat baik orang tersebut, sehingga jika seseorang yang tidak mengenalnya melihat dirinya, dia akan berpikir buruk tentangnya.
Akan tetapi, pendapat yang benar, yang kami pakai di sini di IslamWeb, adalah pendapat pertama. Tetapi jika yang meninggal adalah seorang wanita, maka membuka (kafan yang membungkus) wajahnya hanya dibatasi pada mahramnya saja jika orang yang membukanya adalah laki-laki, karena tidak boleh bagi nonmahram untuk membuka wajahnya.
Wallahu’alam bish shawwab.
Fatwa: 117016
Tanggal: 9 Maret 2010
Sumber: IslamWeb.Net

Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf pengajar di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran At-Taqwa Sukoharjo)

BACA JUGA:  Ketika Istri "Salafy" Menuduh Suami Hizbiyun, Qutubiyun, Ahli Bidah

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button