Uncategorized

Hukum Boikot Produk Israel dan Perusahaan Yahudi

Pertanyaan:
Kami telah memutuskan beberapa waktu yang lalu untuk memboikot semua produk dan perusahaan yang membantu musuh-musuh kita, Israel. Masalahnya adalah bahwa kadang, produk-produk yang kami boikot ini banyak didiskon dan lebih murah dibanding yang lain.

Meski demikian, kami tetap membeli produk yang lebih mahal untuk menghindari pemberian uang secara tidak langsung kepada musuh yang membunuh saudara kita di Palestina.

Pertanyaan saya adalah, “Apakah kami bisa disebut membuang-buang uang (boros) ketika kami membeli barang yang lebih mahal untuk menghindari upaya membantu musuh?
Jawaban oleh Syekh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqitti
Segala puji hanya bagi Allah, Raab semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
Di dalam Islam, boros adalah membelanjakan uang dengan cara yang tidak benar, seperti untuk sesuatu yang haram atau berlebih-lebihan dalam perkara yang boleh. Jika seseorang membelanjakan semua uangnya dengan cara yang benar, dia tidak disebut boros.
Ketika menafsirkan QS Al-Isra-26:
… وَلَا تُبَذِّرۡ تَبۡذِيرًا ٢٦ 
“…dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros,” (QS Al-Isra [17]: 26).
Ibnu Mas’ud Radhiyallahuanhu berkata:
“Menghambur-hamburkan harta adalah membelanjakannya dengan cara yang tidak benar.”
Ibnu Jarir Rahimahullah meriwayatkan bahwa Ibnu Mas’ud Radhiyallahuanhu berkata:
“Kami, sahabat Rasulullah ﷺ, menilai bahwa menghambur-hamburkan harta (atau berlebih-lebihan) adalah membelanjakan harta dengan cara yang tidak benar.”
Ketika menafsirkan QS Al-Isra-27:
إِنَّ ٱلۡمُبَذِّرِينَ كَانُوٓاْ إِخۡوَٰنَ ٱلشَّيَٰطِينِۖ وَكَانَ ٱلشَّيۡطَٰنُ لِرَبِّهِۦ كَفُورٗا ٢٧ 
“Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya,” (QS Al-Isra [17]: 27).
Ibnu Abbas Radhiyallahuanhu berkata:
“Mereka adalah orang yang membelanjakan hartanya dengan cara yang tidak benar,” (HR Ibnu Jarir, Al-Baihaqi, dan Bukhari).
Sebagai tambahan, Imam Syafii Rahimahullah berkata:
“Berlebih-lebihan dalam menghamburkan harta atau boros adalah membelanjakan harta di luar keperluan yang semestinya, dan tidak disebut boros ketika membelanjakannya untuk kebaikan umum.”
Al-Qurtubi Rahimahullah setelah mengutip pernyataan Imam Syafii di atas, beliau berkata:
“Inilah pendapat mayoritas (jumhur) ulama.”
Oleh karena itu, kini jelas sudah bagi kita bahwa memboikot barang atau produk-produk musuh, dan membeli produk lain dengan harga yang lebih mahal, tidaklah termasuk ke dalam kategori boros, karena memboikot produk-produk musuh adalah kebaikan umum dan membelanjakannya (untuk produk selain buatan musuh) tidak disebut dengan menghambur-hamburkan harta.
Terakhir, kami ingin mengingatkan kepada si penanya bahwa umat Islam harus sadar bahwa cara terbaik untuk meraih kemenangan adalah dengan bertakwa kepada Allah ﷻ dan Rasul-Nya ﷺ, serta dengan mengamalkan syariat Allah.
Tidak tepat rasanya bagi seorang Muslim untuk bersikap acuh terhadap kewajiban ini (takwa kepada Allah dan Rasul-Nya, serta mengamalkan syariat –pent) serta melanggar batasan-batasan syariat Allah, lalu mengharap kemenangan hanya dengan memboikot produk-produk musuh. 
Di saat yang sama, sebagian besar umat Islam justru mengabaikan perkara yang pokok (takwa dan mengamalkan syariat) lalu melazimi perkara yang cabang (boikot). Inilah kesalahan yang banyak dilakukan oleh umat Islam.
Wallahu’alam bish shawwab.
Fatwa: 88622
Tanggal: 25 Januari 2009
Sumber: IslamWeb.Net
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran At-Taqwa Sukoharjo)

BACA JUGA:  Di Antara Ringkasan Fikih Salat Jumat

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button