Uncategorized

Mati Syahid karena Tewas Tenggelam

Pertanyaan:
Assalamu Aleikum. Saya hanya ingin bertanya tentang orang yang meninggal sebagai syahid karena tenggelam.
Pertanyaan saya, akankah orang tersebut bisa dianggap syahid meskipun dia bukanlah seorang muslim atau bukan seorang muslim yang taat?
Jazaakallah
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti
Segala puji hanya bagi Allah, Raab semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
Orang yang tenggelam dianggap sebagai syahid akhirat. Baca juga jenis-jenis syahid di fatwa no. 89756 dan 88945. 
Istilah syahid adalah istilah Islam yang hanya boleh digunakan sesuai makna yang diajarkan di dalam syariat. Jadi, istilah ini tidak bisa dipakai untuk nonmuslim. Bagaimana bisa seorang nonmuslim menjadi syahid padahal dia, secara syar’i, dihukumi abadi di neraka dan haram baginya surga.
Di sisi lain, meskipun seorang muslim berbuat dosa, hal ini tidak membuatnya terhindar dari memperoleh syahid karena disebutkan di dalam hadis sahih bahwa dosa para syuhada adalah diampuni sedari tetesan pertama darahnya yang keluar dari tubuhnya,” [HR Ahmad & Ibnu Majah]. Ini artinya, dia bisa saja orang yang berbuat dosa sebelum meraih syahid.
Meski demikian, ada beberapa dalil yang menyatakan bahwa beberapa dosa bisa mencegah seseorang dari memperoleh pahala syahid. Abu Darda Radhiyallahuanhu meriwayatkan bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
لَا يَكُونُ اللَّعَّانُونَ شُفَعَاءَ وَلَا شُهَدَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَة
“Sesungguhnya orang yang gemar melaknat tidak akan dapat menjadi syuhada’ dan tidak pula bisa memberi syafa’at di hari kiamat kelak,” [HR Muslim].
Di dalam salah satu syarahnya tentang hadis ini, dikatakan bahwa mereka tidak akan dikaruniai syahid atau gugur di Jalan Allah, sebagaimana dinyatakan oleh Imam An-Nawawi Rahimahullah ketika menjelaskan hadis riwayat Imam Muslim ini.
Juga, di antara dosa yang mencegah seseorang dari meraih pahala syahid adalah mencuri ghanimah (harta rampasan perang) sebelum dibagikan.
Imam Muslim Rahimahullah meriwayatkan suatu kisah tentang seseorang yang terbunuh di Perang Khaibar dan orang-orang berkata, “…dia syahid, dia syahid…”
Maka Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
كَلَّا إِنِّي رَأَيْتُهُ فِي النَّارِ فِي بُرْدَةٍ غَلَّهَا أَوْ عَبَاءَةٍ
“Tidak demikian, sesungguhnya aku melihatnya di neraka karena pakaian atau mantel yang dia ambil (sebelum dibagi),” [HR Muslim].
Imam An-Nawawi Rahimahullah berkata:
“Mencuri ghanimah sebelum dibagi mencegah seseorang dari pahala syahid meskipun dia terbunuh (di dalam jihad).”
Wallahu’alam bish shawwab.
Fatwa: 137353
Tanggal: 17 Rajab 1431 (29 Juni 2010)
Sumber: IslamWeb.Net
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran At-Taqwa Sukoharjo)

BACA JUGA:  Fatwa Tahun Baru Banyak, Tetapi...

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button