Uncategorized

Hukum Bersetubuh di Malam Idul Fitri


Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Pertama-tama, saya ingin mendoakan kebaikan untuk Anda atas layanan yang hebat ini. Pertanyaan saya adalah, “Seorang teman mengatakan ke saya bahwa haram atau makruh hukumnya untuk bersetubuh dengan istri di malam Idul Fitri.”
Saya tidak pernah mendengarnya. Apakah hal itu benar? Mohon jawabannya. Jazaakallahu khairan.
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqitti
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Ilah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusannya.
Kami tidak mengetahui adanya dalil yang melarang seorang pria untuk bersetubuh dengan istrinya di malam Idul Fitri. Seorang pria boleh bersetubuh dengan istrinya di malam itu dan di malam-malam lainnya selama tidak ada larangan dalam agama, seperti istri yang sedang menstruasi atau nifas.
Wallahu’alam bish shawwab.
Fatwa: 102399
Tanggal: 30 Zulqaidah 1428 H (9 Desember 2007)
Sumber: IslamWeb.Net

Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizul Quran At-Taqwa Sukoharjo)

BACA JUGA:  Secarik coretan tentang Etika Bercanda

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button