Uncategorized

Kurban dengan Hewan Betina?


Pertanyaan:

Bolehkah kami berkurban dengan hewan betina?
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamQA, di bawah pengawasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid
Alhamdulillah.
Tentang udhiyah, disyariatkan bahwa ia haruslah bahimatul an’am (yaitu hewan ternak khusus kurban, antara lain unta, sapi/kerbau, kambing atau domba), juga harus terbebas dari cacat, dan harus sesuai dengan aturan umur hewan kurban yang ditetapkan oleh ajaran Islam. Tidak ada perbedaan antara jantan dan betina, jadi hukumnya boleh untuk menjadikan keduanya sebagai udhiyah.
Imam An-Nawawi Rahimahullah di dalam al-Majmoo‘ (8/364) berkata:

“Syarat sahnya udhiyah adalah bahwa ia haruslah salah satu dari bahimatul an’am, yaitu unta, lembu, dan kambing (domba). Semua jenis unta, semua jenis lembu (sapi/kerbau) dan semua jenis kambing dan domba bisa diterima.” 

Yang tidak boleh adalah memberikan (kurban) dari selain bahimatul an’am, seperti sapi liar, keledai liar, dan lainnya, dan tidak ada perbedaan di kalangan ulam tentang hal ini.” 

“Tidak ada perbedaan tentang apakah hewan tersebut haruslah jantan ataupun betina. Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan kami tentang hal ini.”

Akhir kutipan.
Para ulama di Lajnah Daimah Arab Saudi pernah ditanya:
“Jelaskan kepada kami tentang udhiyah. Apakah boleh berkurban dengan domba berumur enam bulan, karena orang-orang mengatakan bahwa tidak diterima kurban seekor kambing atau domba kecuali usianya haruslah satu tahun?
Jawaban

“Tentang udhiyah, tidak diterima kurban seekor domba kecuali yang telah berusia di atas enam bulan, baik itu domba jantan atau betina.” 

“Disebut jadh’an karena ada riwayat dari Abu Dawud dan An-Nasai dari hadis Mujaashi yang berkata, “Saya mendengar Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: 

إن الجَذَع يوفي ما يوفي منه الثني 

“Seekor Jadha’ (domba enam bulan) bisa diterima (sebagai hewan kurban) sebagaimana diterimanya kambing yang berusia dua tahun.” 

Kambing, sapi atau unta tidak diterima kecuali sudah masuk umur yang semestinya, baik itu jantan ataupun betina. 

Untuk kambing, usianya harus sudah melewati satu tahun. Untuk lembu, usianya harus melewati dua tahun. Untuk unta, usianya harus melewati lima tahun, karena Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: 

لا تذبحوا إلا المسنة ، إلا إن تعسر عليكم فاذبحوا الجذع من الضأن 

“Jangan menyembelih apa-apa kecuali hewan yang berusia dua tahun (musinnah), kecuali jika kalian mendapati kesulitan yang sangat, maka dalam hal ini sembelihlah domba jadh’ah, [HR Muslim].

Akhir kutipan
Fataawa al-Lajnah ad-Daa’imah (11/414)
Fatwa: 126705
Tanggal: 23 September 2015
Sumber: IslamQA
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar Di Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an At-Taqwa Sukoharjo)
BACA JUGA:  Hukum Asuransi Jiwa KPR ketika Membeli Rumah

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button