Fiqih

Kurban dengan Hewan Hamil

Pertanyaan: Bagaimana hukumnya seseorang berkurban dengan hewan yang sedang hamil? Apakah hukumnya makruh kalau orang itu tahu bahwa hewan itu akan melahirkan?

Jawaban oleh Tim Fatwa Asy-Syabakah Al-Islamiyah, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti
 
Segala puji hanya bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
 
Para ulama berbeda pendapat tentang kurban dengan hewan yang sedang hamil. Mayoritas dari mereka berpendapat akan bolehnya berkurban dengannya.
 
Menurut Ensiklopedia Fikih Kuwait, mayoritas ahli fikih tidak mengategorikan kehamilan sebagai cacat pada diri hewan kurban.
 
Kecuali ulama mahzab Syafii. Mereka menyatakan bahwa hewan hamil tidak pantas untuk dijadikan hewan kurban (udhiyah). Mereka berargumen bahwa kehamilan merusak bagian dalam hewan tersebut serta menurunkan kualitas dagingnya.
 
Jadi, lebih baik tidak memilih hewan yang hamil untuk menghindari perbedaan pendapat di kalangan ulama tersebut.
 
Akan tetapi, jika hewan tersebut ternyata hamil setelah dijadikan hewan kurban, kami berpendapat tidak mengapa berkurban dengannya, dan penyembelihan terhadap si induk sudah mencukupi (sah) sehingga membuat janin yang ada di dalamnya menjadi halal untuk dikonsumsi.
 
Inilah pendapat Ibnu Taimiyah yang berkata:

“Berkurban dengan hewan yang hamil itu boleh. Kalau janin di dalamnya mati, maka dagingnya juga halal untuk dikonsumsi karena induknya telah disembelih, ini menurut Imam Syafii, Ahmad, dan ulama lain. Hal ini juga berlaku pada bayi hewan (yang belum terlahir), baik yang sudah tumbuh bulunya atau pun yang belum. Apabila ia masih hidup, maka ia juga disembelih.”

“Menurut Imam Malik, kalau bayinya sudah tumbuh rambutnya, maka boleh dikonsumsi dan sebaliknya. Menurut Imam Abu Hanifah, bayi itu tidak boleh dikonsumsi sampai ia disembelih setelah lahir.”

Wallahualam bish shawaab.
 
BACA JUGA:  17 Masalah Seputar Udhiyah - Terjemah Ad-Durar Al-Bahiyyah fi Fiqhi Udhiyah
 
Fatwa: 161005
Tanggal: 14 Oktober 2010
Sumber: Asy-Syabakah Al-Islamiyah
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an At-Taqwa Sukoharjo)

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button