Uncategorized
Hukum Memakan Daging Kurban dari Muslim yang Tidak Salat
Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya memakan daging kurban dari seseorang yang mengaku Islam tetapi tidak salat? Halal atau haram? Apakah dia mengucapkan ‘Bismillah Allahu Akbar’ sudah cukup?
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti
Segala puji hanya bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
Tentang hewan kurban yang disembelih oleh orang Islam yang tidak salat, apakah diterima atau tidak, maka kalau dia meninggalkan salat karena dia mengingkari kewajiban salat, maka kurban yang dia sembelih tidak diterima (karena dia bukan lagi seorang Muslim dan bukan pula Ahli Kitab).
Kalau orang itu meninggalkan salat karena malas, maka kurbannya diterima, dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yang tidak menganggap orang tersebut telah keluar dari Islam.
Akan tetapi, untuk lebih selamatnya, maka lebih baik tidak memakan kurban yang disembelih oleh orang tersebut (orang yang tidak salat tadi). Hal ini bertujuan untuk menghindari perbedaan pendapat dari para ulama yang menilai orang yang tidak salat karena malas adalah kafir.
Meski demikian, kalau ada manfaat yang lebih besar dengan memakan daging kurban yang disembelih oleh orang yang tidak salat, yakni agar hatinya lembut sehingga mau menjadi muslim yang taat dan semisalnya, maka bisa saja lebih sepatutnya untuk memakannya. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.
Wallahualam bish shawwab.
Fatwa: 89246
Tanggal: 9 Muharam 1426 (17 Februari 2005)
Sumber: IslamWeb.Net
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an At-Taqwa Sukoharjo)