Uncategorized
Penyembelih (Jagal) Wajib Mengucapkan Bismillah ketika Menyembelih
Pertanyaan:
Apakah halal atau haram memakan daging yang disembelih tidak disertai nama Allah?
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti
Segala puji hanya bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
Setiap daging hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Nama Allah ketika disembelih, maka haram.
Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan beberapa jenis makanan haram:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِۦ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلٰمِ ۚ ذٰلِكُمْ فِسْقٌ
“Diharamkan bagimu (memakan):
1. bangkai,
2. darah,
3. daging babi, dan
4. (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah,
5. yang tercekik,
6. yang dipukul,
7. yang jatuh,
8. yang ditanduk, dan
9. yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih.
10. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala.
11. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah) (karena) itu suatu perbuatan fasik,” [QS. Al-Ma’idah: Ayat 3]
Hukum ini tidak berubah meskipun penyembelih (jagal) tadi adalah seorang muslim atau Ahli Kitab (yaitu mereka tidak menyebut Nama Allah).
Ini adalah pendapat dari empat ulama mahzab dan tidak kami temukan adanya perbedaan pendapat dalam perkara ini.
Wallahualam bish shawwab
Fatwa: 85333
Tanggal: 13 Syawal 1423 (17 Desember 2002)
Sumber: IslamWeb.Net
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an At-Taqwa Sukoharjo)