Uncategorized

Kalau di Masjidil Haram, Bagus Memperbanyak Tawaf atau Salat?

Pertanyaan:
Manakah yang lebih afdal ketika di Mekkah, memperbanyak salat atau memperbanyak tawaf?
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamQA, di bawah pengawasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid
Alhamdulillah.
Salat di Masjidil Haram dan Tawaf mengelilingi Kabah, keduanya adalah amalan yang memiliki keutamaan besar. Ahmad (14284) dan Ibnu Majah (1406) meriwayatkan dari Jabir Radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

صَلاةٌ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاةٍ فِيمَا سِوَاهُ
“Salat seseorang yang dilakukan di Masjidil Haram adalah lebih baik daripada 100.000 salat di tempat lain.”
Al-Haafiz berkata, “Perawinya tsiqah (terpercaya).”
Dikategorikan sebagai hadis sahih oleh Al-Albani di dalam Irwa’ul Ghalil: 1129.
At-Tirmizi (959) meriwayatkan dari Abdullah bin Umar Radhiyallahuanhu mendengar Rasulullah bersabda:

مَنْ طَافَ بِهَذَا الْبَيْتِ أُسْبُوعًا ( أي سبعة أشواط ) فَأَحْصَاهُ كَانَ كَعِتْقِ رَقَبَةٍ ، لا يَضَعُ قَدَمًا وَلا يَرْفَعُ أُخْرَى إِلا حَطَّ اللَّهُ عَنْهُ خَطِيئَةً وَكَتَبَ لَهُ بِهَا حَسَنَةً
“Siapa saja yang melakukan tawaf di Rumah ini tujuh kali, dengan memenuhi semua syarat-syarat Tawaf, maka seolah-olah dirinya telah memerdekakan budak. Tidaklah dia menginjakkan satu kakinya dan mengangkat kakinya yang lain kecuali Allah akan menghapus satu keburukan dan akan mencatat satu kebaikan baginya.”
Diklasifikasikan sebagai hadis sahih oleh Al-Albani di dalam Sahih At-Tirmizi.
Syekh Bin Baaz Rahimahullah pernah ditanya:
“Manakah yang lebih baik bagi orang yang tinggal di Mekkah, apakah Tawaf atau Salat?”
Beliau menjawab:

Tentang apakah salat lebih baik daripada tawaf atau tawaf lebih baik daripada salat, maka perkara ini masih memerlukan diskusi lebih lanjut. 

Banyak ulama yang menyatakan bahwa orang asing lebih baik melakukan banyak tawaf karena salat bisa dilakukan di mana saja, tidak hanya di Masjidil Haram, sedangkan Tawaf hanya bisa dilakukan di Mekkah, padahal dia tidak tinggal menetap di Mekkah dan harus meninggalkan atau pergi darinya. 

Jadi, akan lebih tepat baginya untuk memanfaatkan kesempatan yang ada semaksimal mungkin untuk Tawaf. 

Akan tetapi untuk mereka penduduk Mekah, Salat adalah lebih penting karena salat adalah lebih baik daripada taqaf, jadi jika mereka melakukan salat lebih banyak, maka hal itu lebih bagus.

Majmoo’ Fataawa al-Shaykh Ibn Baaz, 16/367.
Fatwa: 36636
Tanggal: 7 Februari 2003
Sumber: IslamQA
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an At-Taqwa Sukoharjo)

BACA JUGA:  Hukum Denda dalam Jual Beli Kredit Menurut Islam

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button