Uncategorized

Hukum Aksi Demonstrasi Damai


Pertanyaan:
Saya ingin tahu apakah ikut aksi demo untuk Palestina dibenarkan di dalam Islam sedang saya berada di negara non-muslim?

Jawaban oleh Syekh Salman Al-Audah

Kami tidak melihat adanya masalah dengan umat Islam berkumpul untuk mengungkapkan kutukan mereka terhadap ketidakadilan.

Aksi demonstrasi seperti itu hendaknya dilakukan secara damai dan tidak mengganggu kenyamanan orang-orang atau menghambat mereka dari bekerja. Peserta demo harus berupaya keras menghindari semua tindakan yang haram.

Inilah cara menunjukkan dukungan kepada mereka yang terzalimi di dunia. Hal ini bisa memiliki dampak positif dalam membangun opini publik di seluruh dunia jika dilakukan dengan cara yang benar. Inilah cara menyampaikan sudut pandang Islam kepada masyarakat barat yang telah benar-benar disesatkan tentang asal usul berbagai krisis.

Kaidah umum tentang perkara seperti ini adalah boleh dan tidak perlu dalil spesifik untuk menunjukkan akan kebolehannya.

Telah diriwayatkan di dalam Sirah Nabawi bahwa orang-orang keluar ke jalanan dalam dua baris ketika Hamzah dan Umar masuk Ialam, meskipun riwayat yang mendukungnya adalah daif (lemah).

Akan tetapi, apa yang dapat kami katakan dalam perkara ini adalah bahwa tidak ada dalil yang menghambat atau melarang aksi demonstrasi. Aksi demonstrasi hanya akan dilarang jika berujung pada luka-luka, kerusakan properti, atau perselisihan.

Wanita boleh-boleh saja berpartisipasi selama mereka mematuhi aturan syar’i, seperti mengenakan pakaian Islami yang benar dan tidak bercampur dengan para pria.

Wallahualam bish shawwab.

http://en.islamtoday.net/node/1401

BACA JUGA:  Malaikat (2): Empat Kaidah dalam Beriman kepada para Malaikat

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button