Fiqih

Bolehkah Salat Jumat Berjamaah Selain di Masjid?

 

 

 

Shalat Jumat di Jalan Tamrin Jakarta 4 November 2016
 
Pertanyaan:
Salah seorang kenalan berkomentar bahwa salat jumat hanya sah dilakukan di tempat yang di dalamnya salat lima waktu dilakukan secara berjamaah.
 
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamQA, di bawah pengawasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid
 
Alhamdulillah..
 
Tidak ada ketentuan bahwa Salat Jumat harus dilakukan di masjid atau masjid jami, menurut mayoritas fuqaha dari mahzab Hanafi, Syafii, dan Hambali, kecuali Maliki.
 
Dikatakan di dalam Al-Bahr Al-Raa’iq (2/162) yang merupakan kitab mahzab Hanafi:
 
Kata “dan kebolehan secara umum” artinya: syarat agar ia (Salat Jumat) menjadi sah adalah bahwa ia harus dilakukan dengan cara seperti biasanya. Jadi, misalnya, jika seorang penguasa menutup gerbang bentengnya dan memimpin keluarganya dan pasukannya melakukan Salat Jumat, maka hal ini tidak sah. Inilah yang dikatakan di dalam Al-Khulaasah. Di dalam Al-Muhith dikatakan bahwa jika dia (penguasa) membuka gerbang istananya dan membiarkan rakyat untuk memasukinya, maka hal ini sah meski hukumnya makruh, karena dia tidak memenuhi hak masjid jami.
 
Akhir kutipan.
 
Dikatakan di salam Tarh Al-Tathreeb (3/190):
 
“Pendapat kami (mahzab Syafii) adalah bahwa Salat Jumat tidak hanya dilakukan di dalam masjid, tetapi boleh dilakukan di bangunan biasa. Jika mereka melakukannya di tempat selain masjid, orang yang memasuki tempat tersebut tidak boleh salat ketika khutbah, karena tidak ada “salam” (dua rekaat salat setelah memasuki tempat).”
 
Akhir kutipan
 
Dikatakan di dalam Al-Insaaf (2/37), yang merupakab Kitab Mahzab Hambali:
 
“Tentang kata-kata “boleh melakukannya di berbagai gedung atau bangunan di pinggiran hutan belantara,” ini adalah pendapat mahzab kami, dan ini adalah pendapat sebagian besar ulama mahzab dan banyak dari mereka yang menyatakan hal ini secara khusus. Dan dikatakan bahwa tidak boleh melakukannya di mana saja kecuali di Masjid Jami.”
 
Akhir Kutipan
 
 

 
Shalat Jumat di Tahrir Square Mesir
 
Tentang pendapat mahzab Maliki, mereka menentukan bahwa Salat Jumat harus dilaksanakan di masjid Jami, sebagaimana disebutkan di atas.
 
Khalil Al-Maliki berkata tentang syarat-syarat Salat Jumat: [Ia harus dilakukan] di masjid jami yang dibangun secara terpisah.
 
Di dalam al-Taah wa’l-Ikleel (2/520) dikatakan: “Di Masjid Jami.” Ibnu Bashir berkata: Masjid adalah syarat melaksanakan salat ini. Ibnu Rushd berkata: Tidak sah mendirikan Salat Jumat kecuali di masjid yang ditentukan. Al-Baaji berkata: Salah satu syaratnya adalah masjid yang dibangun secara khusus untuk tujuan itu dalam bentuk masjid seperti pada umumnya.” Akhir kutipan
 
Ringkasan:
 
Salat Jumat di tempat yang disebutkan adalah sah menurut mayoritas ulama, jika ia tidak mungkin untuk menentukan satu tempat khusus bagi umat Islam untuk salat dan jika mereka tidak bisa pergi ke masjid terdekat atau di Islamic Center yang di dalamnya diselenggarakan Salat Jumat.
 
Wallahu’alam bish shawwab.
 
Fatwa No: 153872
Tanggal: 16 Desember 2010
Sumber: IslamQA
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo]

BACA JUGA:  Tidak Dilarang Duduk Memeluk Lutut Ketika Khutbah Jumat

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button