Uncategorized
Meninggal dalam Perjalanan Menuju Jihad
Pertanyaan:
Kalau seseorang meninggal dunia dalam perjalanannya menuju jihad, apakah dia disebut syahid? Mohon berikan dalil..
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti
Segala puji hanya bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
Siapa saja yang keluar dari rumahnya, dengan niat tulus untuk melaksanakan jihad dan meninggal di dalamnya, semoga dia dikategorikan oleh Allah sebagai syuhada.
Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
مَنْ فَصَلَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَمَاتَ أَوْ قُتِلَ فَهُوَ شَهِيدٌ أَوْ وَقَصَهُ فَرَسُهُ أَوْ بَعِيرُهُ أَوْ لَدَغَتْهُ هَامَّةٌ أَوْ مَاتَ عَلَى فِرَاشِهِ أَوْ بِأَيِّ حَتْفٍ شَاءَ اللَّهُ فَإِنَّهُ شَهِيدٌ وَإِنَّ لَهُ الْجَنَّةَ
“Barangsiapa yang memutuskan di jalan Allah kemudian ia meninggal, atau terbunuh maka ia adalah syahid, atau kuda atau untanya telah mematahkan lehernya atau ia tersengat kalajengking atau ia meninggal di atas ranjangnya, atau dengan kematian bagaimanapun yang ia kehendaki maka ia adalah syahid, dan baginya surga,” [HR Abu Dawud].
Wallahualam bish shawwab
Fatwa No: 89355
Tanggal: 1 Muharam 1426 (9 Februari 2005)
Sumber: IslamWeb.Net