Mengganti Salat Sunah Rawatib yang Terlupa
Pertanyaan:
Kalau kami lupa mengerjakan salat sunah rawatib, apakah kami boleh menggantinya?
Jawaban oleh tim Fatwa Center IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqitti
Segala puji hanya bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Ilah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
Iya, boleh. Dalilnya adalah riwayat dari Ummu Salamah Radhiyallahuanha berkata:
دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ الْعَصْرِ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا هَذِهِ الصَّلَاةُ مَا كُنْتَ تُصَلِّيهَا قَالَ قَدِمَ وَفْدُ بَنِي تَمِيمٍ فَحَبَسُونِي عَنْ رَكْعَتَيْنِ كُنْتُ أَرْكَعُهُمَا بَعْدَ الظُّهْرِ
“Setelah shalat ashar, Rasulullah صلى الله عليه وسلم menemuiku dan ia shalat dua raka’at. Saya bertanya; “Wahai Rasulullah! Shalat apakah ini? Sungguh engkau tidak pernah melakukan shalat tersebut?” beliau menjawab: “Ketika itu ada utusan dari bani Tamim, sehingga mereka telah menghalangiku dari shalat dua raka’at yang biasa aku lakukan setelah waktu ashar,”__ [HR Ahmad].
Wallahualam bish shawwab
Fatwa No: 84514
Tanggal: 6 Jumadil Awal 1423 (15 7 2002)
Sumber: IslamWebNet
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo )