Uncategorized
Batas Akhir Shalat Isya | Penjelasan Ulama Timur Tengah
Pertanyaan:
Assalamua’laikum warahmatullahi wabarakaatuh. Syekh, saya dengar ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang batas terakhir waktu shalat Isya. Tetapi saya tidak tahu mana yang benar atau yang paling mendekati benar (antara sampai tengah malam atau tidak sampai subuh). Wallahua’alam. Saya baca beberapa hari yang lalu dan saya ingin tahu apakah setelah mengetahui perbedaan pendapat di kalangan ulama tadi, dan saya belum menelitinya lebih lanjut, makanya saya kadang shalat Isya setelah tengah malam. Apakah saya harus mengulang shalat-shalat sebelumnya? Saya tidak tahu pasti berapa rekaat, tanggalnya, kecuali cuman sekali. Mohon nasihatnya, Syekh.
Jawaban oleh Tim Fatwa Asy-Syabakah Al-Islamiyah, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqitti
Segala puji hanya milik Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah dan bahwa Muhammad ﷺ adalah hamba dan utusanNya.
Para ulama berbeda pendapat tentang batas terakhir waktu shalat Isya. Pendapat yang benar menurut empat mahzab adalah bahwa batas terakhir waktu shalat Isya yaitu ketika fajar shadik (azan subuh) muncul.
Al-Kaasaani Rahimahullah, seorang ulama Mahzab Hanafi, menulis: “Menurut mahzab kami, waktu shalat Isya berakhir ketika fajar shadiq muncul.”[1]
Ulaysh Rahimahullah, seorang ulama Mahzab Maliki, menulis: “Waktu yang disukai untuk shalat Isya berakhir sampai berakhirnya sepertiga malam pertama. Juga dikatakan bahwa waktu yang disukai untuk shalat Isya berakhir sampai waktu subuh dan tidak ada waktu dharuri (kadang kala disebut waktu toleransi).”[2]
An-Nawawi Rahimahullah, seorang ulama Mahzab Syafii, menulis: “Waktu yang disukai untuk shalat Isya berakhir ketika sepertiga malam pertama telah lewat, kemudian waktu dharuri dimulai dan berakhir sampai munculnya fajar kedua (azan subuh). Inilah pendapat di mahzab kami.”[3]
Ibnu Qudamah Rahimahullah, seorang ulama Mahzab Hambali, menulis: “Boleh menunda shalat Isya sampai tengah malam, dan setelah tengah malam adalah waktu dharuri… yang berakhir sampai terbitnya fajar kedua (azan subuh).”[4]
Ringkasnya, ada dua waktu untuk shalat Isya, yaitu: (1) di waktu yang disukai, yakni ketika senja sudah hilang dan berakhir sampai sepertiga malam pertama atau separuhnya telah berlalu; (2) dan waktu dharuri, yakni setelah itu dan sampai terbit fajar (azan subuh).
Jadi, shalat Isya yang Anda lakukan setelah tengah malam tetaplah sah dan Anda tidak perlu mengulanginya.
Nasihat kami, dengan berdasar rasa takut kepada Allah ta’ala, adalah bersegera melaksanakan shalat di waktu-waktu yang disukai, yaitu di awal waktu yang telah ditentukan.
Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahuanhu meriwayatkan bahwa pernah seseorang bertanya kepada Nabi ﷺ:
أَيُّ الْأَعْمَالِ أَفْضَلُ
“Amalan apa yang paling dicintai oleh Allah? Kemudian Rasulullah ﷺ menjawab:
الصَّلَاةُ لِوَقْتِهَا
“Shalat tepat waktu.” (HR Bukhari dan Muslim).
Al-Hafidz Ibnu Hajar Rahimahullah menjelaskan hadis ini dengan berkata:
قَالَ بن بَطَّالٍ فِيهِ أَنَّ الْبِدَارَ إِلَى الصَّلَاةِ فِي أَوَّلِ أَوْقَاتِهَا أَفْضَلُ مِنَ التَّرَاخِي فِيهَا
“Ibnu Battal berkata: Dari sini bisa disimpulkan bahwa shalat di awal waktunya adalah lebih afdhal daripada (shalat) di akhir waktunya.”[5]
Wallahua’alam bish shawwab.
Fatwa No: 357307
Tanggal: 1 Agustus 2017 (9 Dzulqaidah 1438)
Sumber: Asy-Syabakah Al-Islamiyah
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)