Uncategorized

Membatalkan Puasa karena Haus atau Lapar

Pertanyaan:

Saya tidur sebelum salat magrib, dan belum berbuka puasa kala itu. Saya baru bangun ketika azan subuh sedang dikumandangkan. Saya belum makan sejak hari kemarin. Makanya saya membatalkan puasa. Boleh tidak kalau seperti itu?
Jawaban oleh Tim Fatwa Al-Islam Sual Wa Jawab, di bawah Pengawasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid
Alhamdulillah…
Puasa adalah salah satu rukun Islam, dan ini sudah diketahui banyak orang.
Oleh karena itu, tidak boleh bagi seorang Muslim untuk meremehkannya hanya karena dia merasa haus atau lapar, atau hanya karena dia khawatir kalau dia bakal tidak kuat untuk berpuasa. Sebaliknya, dia harus bersabar dan meminta pertolongan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Tidak masalah bagi orang yang berpuasa untuk berkumur atau mengguyurkan air ke kepalanya untuk sekadar mendinginkannya.
Dia harus mengawali harinya dengan puasa, dan jika dia sudah berpuasa lalu akhirnya dia tidak mampu menyelesaikannya, dan dia khawatir kalau dia bisa saja mati atau sakit karenanya, maka boleh baginya untuk membatalkan puasa. Tetapi dia tidak boleh membatalkan puasa hanya berdasarkan prasangka. Dia tidak boleh membatalkan puasa kecuali dia benar-benar mengalami keadaan yang benar-benar menyulitkan.
Ibnu Qudamah Rahimahullah berkata:
“Pendapat yang benar adalah bahwa jika dia mengkhawatirkan dirinya karena mengalami haus yang ekstrem dan yang semisal, maka dia boleh membatalkan puasa.”
Syekh Ibnu Utsaimin Rahimahullah di dalam syarah Al-Kaafi berkata:
“Jika dia khawatir kehausan,” maka yang dimaksud di sini bukanlah haus yang biasa. Yang dimaksud di sini adalah haus yang dikhawatirkan bisa berujung kematian, atau ada dikhawatirkan bisa menimbulkan marabahaya.”
Akhir kutipan dari Ta’liqat Ibnu Utsaimin ala Al-Kaafi (3/124).
Imam An-Nawawi Rahimahullah di dalam Al-Majmu (6/258) berkata:
Para sahabat kami dan yang lainnya berkata: “Siapa saja yang kuwalahan dengan rasa lapar dan dahaga, dan dia khawatir bakalan mati karenanya, maka dia harus membatalkan puasanya, meskipun dia sedang dalam keadaan sehat dan tidak sedang dalam perjalanan, karena Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَنفُسَكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيمٗا ٢٩
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu,” (QS An-Nisa: 29)
وَلَا تُلۡقُواْ بِأَيۡدِيكُمۡ إِلَى ٱلتَّهۡلُكَةِ ١٩٥
“dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan,” (QS Al-Baqarah: 195)
Dan dia harus meng-qada hari tersebut, seperti yang berlaku pada orang yang sakit. Wallahu’alam bish shawwab (Akhir kutipan).
Jadi, Anda harus meng-qada hari tersebut dan jika saat itu Anda tergesa-gesa dan akhirnya membatalkan puasa sebelum mengalami tingkat kepayahan yang sangat sehingga Anda boleh membatalkan puasa, maka Anda harus bertaubat dari apa yang Anda lakukan dan jangan melakukannya lagi.
Wallahu’alam bish shawwab.
Fatwa No: 274712
Tanggal: 16 Mei 2018
Sumber: IslamQA
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)

BACA JUGA:  Hukum Berkurban bagi Orang yang sudah Meninggal

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button