Uncategorized

Hukum Menyambut dan Bergembira dengan Hari Raya Orang Kafir

Oleh Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan Hafizahullah

Sesungguhnya, di antara konsekuensi terpenting dari sikap membenci orang-orang kafir adalah menjauhi syiar dan ibadah mereka. Sedangkan syiar mereka yang paling besar adalah hari raya mereka, baik yang berkaitan dengan tempat maupun waktu. Maka orang Islam berkewajiban untuk menjauhi dan meninggalkannya.
Ada seorang laki-laki yang datang kepada Rasulullah untuk meminta fatwa karena dia telah bernazar untuk memotong hewan di Buwanah (nama sebuah tempat), maka Nabi bersabda kepadanya:
 هل كان فيها وثن من أوثان الجاهلية يعبد ؟” قالوا : لا، قال :” فهل كان فيها عيد من أعيادهم ؟” قالوا : لا، فقال رسول الله :” أوف بنذرك، فإنه لا وفاء لنذر في معصية الله ولا فيما لا يملك ابن آدم
“Apakah di tempat itu ada berhala-berhala yang pernah disembah oleh orang-orang jahiliyah? para sahabat menjawab: “Tidak.” Maka Nabi pun bertanya lagi: “Apakah di tempat itu pernah dirayakan hari raya mereka? Para sahabatpun menjawab: “Tidak.” Maka Nabi pun menjawab: “Laksanakan nazarmu itu, karena nazar itu tidak boleh dilaksanakan dalam bermaksiat kepada Allah, dan dalam hal yang tidak dimiliki oleh seseorang,” (HR Abu Daud).
Hadis di atas menunjukkan tidak bolehnya menyembelih untuk Allah di tempat yang digunakan menyembelih untuk selain Allah , atau di tempat orang-orang kafir merayakan pesta atau hari raya. Sebab hal itu berarti mengikuti mereka dan menolong mereka di dalam mengagungkan syiar-syiar mereka atau menjadi wasilah yang menghantarkan kepada syirik. Begitu pula ikut merayakan hari raya (hari besar) mereka, maka hal itu mengandung wala’ (loyalotas) kepada mereka dan mendukung mereka dalam menghidupkan syiar-syiar mereka.
Di antara yang dilarang adalah menampakkan rasa gembira di hari raya mereka, meliburkan pekerjaan (sekolah), memasak makanan sehubungan dengan hari raya mereka, menggunakan kalender masehi, karena hal itu menghidupkan kenangan terhadap hari raya Natal bagi mereka. Oleh karena itu para sahabat menggunakan kalender hijriah sebagai gantinya.
Syekh Ibnu Taimiyah berkata, “Ikut merayakan hari-hari besar mereka tidak diperbolehkan karena dua alasan:
Pertama, alasan yang sifatnya umum, yaitu seperti yang telah disebutkan di atas bahwa hal itu berarti mengikuti Ahli Kitab, yang tidak ada dalam ajaran kita dan tidak ada dalam kebiasaan salaf. Mengikutinya berarti mengandung kerusakan dan meninggalkannya terdapat maslahat menyelisihi mereka. Bahkan seandainya kesamaan yang kita lakukan merupakan sesuatu ketetapan semata, bukan karena mengambilnya dari mereka, tentu yang disyariatkan adalah menyelisihinya, sebagaimana yang telah diisyaratkan di atas. Barang siapa mengikuti mereka, maka dia telah kehilangan maslahat ini sekalipun tidka melakukan mafsadah (kerusakan) apa pun, terlebih lagi kalau dia melakukannya.
Kedua, karena hal itu adalah bid’ah yang diada-adakan. Alasan ini jelas menunjukkan bahwa sangat dibenci hukumnya menyerupai mereka dalam hal itu.”
Beliau (Syekhul Islam Ibnu Taimiyah) juga berkata:
“Tidak halal bagi kaum muslimin bertasyabuh (menyerupai) mereka dalam hal-hal yang khusus bagi hari raya mereka, seperti makanan, pakaian, mandi, menyalakan lilin, meliburkan kebiasaan seperti bekerja dan beribadah atau yang lainnya. Tidak halal mengadakan kenduri atau memberi hadiah atau menjual barang-barang yang diperlukan untuk hari raya tersebut. Tidak halal mengizinkan anak-anak atau pun yang lainnya melakukan permainan di hari itu, juga tidak boleh menampakkan perhiasan. Ringkasnya, tidak boleh melakukan sesuatu yang menjadi ciri khas dari syiar mereka di hari itu. Hari raya mereka bagi umat Islam haruslah seperti hari-hari biasanya, tidak ada hal istimewa atau khusus yang dilakukan umat Islam. Ad apun jika hal-hal tersebut dilakukan oleh umat islam dengan sengaja, maka berbagai golongan dari kaum salaf dan khalaf menganggapnya makruh. Sedangkan pengkhususan seperti yang tersebut di atas maka, maka tidak ada perbedaan di antara ulama, bahkan sebagian ulama menganggap kafir, orang yang melakukan hal tersebut, karena dia telah mengagungkan syiar-syiar kekufuran. Segolongan ulama mengatakan, “Siapa yang menyembelih kambing pada hari raya mereka (demi merayakannya), maka seolah-olah dia menyembelih babi.”Abdullah bin Amr bin Ash Radhiyallahuanhu berkata, “Siapa yang mengikuti negara-negara ajam (non-Islam) dan melakukan perayaan Nairuz dan Miharjan, serta menyerupai mereka sampai dia meninggal dunia dan dia belum bertaubat, maka dia akan dikumpulkan bersama mereka di hari kiamat.” Akhir kutipan dari Majmu Fatawa: 25/329-330
BACA JUGA:  Hukum Memakan Ikan yang Diberi Makan dengan Bangkai Hewan di dalam Kolam Buatan

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button