Uncategorized
Bolehkah Menikah Karena Cinta?
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh. Saya pernah membaca hadis Rasulullah ﷺ di mana beliau bersabda bahwa seorang wanita dinikahi karena empat hal, hartanya, statusnya, kecantikannya, dan agamanya. Mengapa Rasul ﷺtidak menyebut “karena cinta”? Apakah tidak boleh wanita dinikahi karena dasar cinta? Mohon jangan arahkan saya untuk membuka fatwa lainnya, mohon jawab pertanyaan muslimah yang sedang galau ini.
Jawaban oleh Tim Fatwa Asy-Syabakah Al-Islamiyah Qatar, Diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqitti
Segala puji hanya milik Allah subhanahu wa ta’ala, Rab semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Ilah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad ﷺ adalah hamba dan utusanNya.
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahuanhu.
Rasulullah ﷺ menyebutkan empat hal tersebut berdasarkan kebiasaan umum pada manusia terkait dengan motif atau alasan yang mendasari mereka untuk menikahi perempuan.
Makna dari hadis ini bukan dimaksudkan untuk membatasi dasar pernikahan hanya pada empat perkara tersebut.
Imam An-Nawawi Rahimahullah berkata:
الصَّحِيحُ فِي مَعْنَى هَذَا الْحَدِيثِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبَرَ بِمَا يَفْعَلُهُ النَّاسُ فِي الْعَادَةِ فَإِنَّهُمْ يَقْصِدُونَ هَذِهِ الْخِصَالَ الْأَرْبَعَ وَآخِرُهَا عِنْدَهُمْ ذَاتُ الدِّينِ ، فَاظْفَرْ أَنْتَ أَيُّهَا الْمُسْتَرْشِدُ بِذَاتِ الدِّينِ لَا أَنَّهُ أَمَرَ بِذَلِكَ
“Makna yang sahih tentang hadis ini adalah bahwa Nabi ﷺ mengabarkan tentang apa yang biasa dilakukan oleh para manusia, maka mereka lebih cenderung kepada empat pekerti di atas, dan mengakhirkan kriteria agama. Maka pilihlah, wahai kamu yang tengah mencari petunjuk, wanita berdasarkan agamanya, karena itulah yang beliau perintahkan,” (Syarah An-Nawawi Ala Muslim: 1466)
Dalil yang membuktikan bahwa seorang pria boleh menikahi wanita selain karena empat kriteria di atas adalah bahwa Jabir Radhiyallahuanhu meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ sempat bertanya kepadanya, “Apakah kamu sudah menikah?” Jabir menjawab, “Ya.” Lalu beliau bertanya lagi, “Dengan perawan atau janda?” Jabir menjawab, “Dengan janda.” Maka Rasul bertanya lagi, “Mengapa kamu tidak menikah dengan perawan? Agar kamu bisa bermain-main dengannya dan dia pun bisa bermain-main denganmu.” Maka Jabir menjawab, “Saya punya beberapa adik perempuan. Saya ingin menikahi janda yang bisa mengurus mereka, menyisir rambutnya, dan merawat mereka,” (HR. Bukhari dan Muslim).
Rasulullah ﷺ tidak menyepelekan urusan cinta. Ibnu Abbas Radhiyallahuanhu meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda:
لَمْ نَرَ لِلْمُتَحَابَّيْنِ مِثْلَ النِّكَاحِ
“Solusi terbaik untuk dua orang yang saling mencintai adalah menikah,” (Sunan Ibnu Majah: 1847. Al-Albani: Sahih)
Berkata Imam Al-Munawi di dalam Faidhul Qadir:
وَأَفْصَحُ مِنْهُ قَوْلُ بَعْضِ الْأَكَابِرِ: الْمُرَادُ أَنَّ أَعْظَمَ الْأَدْوِيَةِ الَّتِي يُعَالَجُ بِهَا الْعِشْقُ النِّكَاحُ ، فَهُوَ عِلَاجُهُ الَّذِي لَا يَعْدِلُ عَنْهُ لِغَيْرِهِ مَا وَجَدَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
“Dan inilah satu dari sekian perkataan agung, bahwa obat terbaik untuk penyakit cinta adalah menikah. Inilah obat yang tidak bisa ditandingi oleh obat lainnya (untuk mengatasi penyakit cinta), selama obat itu (yaitu menikah) masih memungkinkan untuk didapat,” (Faidul Qadir: 7361).
Wallahu’alam bish shawwab
Fatwa No: 385519
Tanggal: 18 Oktober 2018 (8 Safar 1440)
Sumber: Asy-Syabakah Al-Islamiyah Qatar
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)