Mengomentari Cara Seseorang Meninggal Dunia
Pertanyaan:
Pertanyaan saya terkait dengan kematian, yakni: jika seorang muslim meninggal dunia dengan cara yang mengenaskan, apakah itu merupakan suatu hukuman (atas dosa-dosanya)?
Misal, seseorang meninggal dunia dalam suatu kecelakaan mobil atau pengeboman dan jasadnya menjadi tercerai berai. Apakah ini bisa dikomentari sebagai hukuman untuk orang tersebut?’
Jawaban oleh Fatwa Center IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqitti
Segala puji hanya milik Allah, Raab semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Ilah yang hak untuk diibadahi selain Allah, dan bahwa Muhammad ﷺ adalah hamba dan utusanNya.
Mati karena terbakar atau karena yang lainnya seperti yang Anda sebutkan di pertanyaan bukanlah dalil untuk menyebutnya sebagai hukuman dari Allah. Kematian setiap makhluk hidup sudah ditakdirkan, seperti yang Allah firmankan:
كُلُّ نَفۡسٍ ذَآئِقَةُ ٱلۡمَوۡت
“Setiap yang bernyawa akan merasakan mati,” [QS Ali-Imran: 185].
Cara seseorang meninggal dunia juga sudah tertulis. Kadang orang beriman meninggal dunia dalam suatu kecelakaan mobil, kadang orang kafir meninggal dunia dalam keadaan duduk bersandar di sofa. Takdir orang beriman adalah surga dan takdir orang yang kafir adalah di neraka.
Rasulullah ﷺ bersabda bahwa kematian seorang mukmin karena terbakar atau tertimpa reruntuhan adalah termasuk syahid. Suatu saat beliau ﷺ pernah bertanya, “Siapakah orang yang syahid itu?”
Para sahabat menjawab, “Wahai Rasulullah, orang yang syahid adalah yang terbunuh dalam peperangan di jalan Allah.”
Kemudian beliau ﷺ bersabda:
الشَّهَادَةُ سَبْعٌ سِوَى الْقَتْلِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ الْمَطْعُونُ شَهِيدٌ وَالْغَرِقُ شَهِيدٌ وَصَاحِبُ ذَاتِ الْجَنْبِ شَهِيدٌ وَالْمَبْطُونُ شَهِيدٌ وَصَاحِبُ الْحَرِيقِ شَهِيدٌ وَالَّذِي يَمُوتُ تَحْتَ الْهَدْمِ شَهِيدٌ وَالْمَرْأَةُ تَمُوتُ بِجُمْعٍ شَهِيدٌ
“Mati syahid selain terbunuh di jalan Allah ada tujuh, yaitu:
1. orang yang meninggal karena terkena penyakit tha’un (sampar, pes) adalah syahid,
2. orang yang mati tenggelam adalah syahid,
3. orang yang meninggal karena sakit radang selaput dada adalah syahid,
4. orang meninggal karena sakit perut adalah syahid,
5. orang yang terbakar adalah syahid, dan
6. orang yang meninggal terkena reruntuhan adalah syahid, serta
7. seorang wanita yang meninggal dalam keadaan hamil adalah syahid,” [HR Abu Dawud: 3111].
Tidak diragukan lagi bahwa orang yang meninggal dalam suatu kebakaran, maka jasadnya akan hancur. Pun demikian dengan orang yang meninggal karena tertimpa reruntuhan, maka tulangnya juga akan patah. Toh begitu mereka dianggap sebagai syuhada. Ada kalanya orang yang sedang berjihad meninggal dunia karena ledakan dan yang semisal. Meski demikian, dia adalah syuhada.
Singkat kata, apa yang disampaikan dalam pertanyaan bukanlah dalil tentang hukuman Allah. Sebaliknya, kematian seperti itu bisa saja merupakan sesuatu yang alamiah atau suatu kesyahidan. Kami memohon kepada Allah ta’ala agar memberi kita Khusnul Khatimah.
Wallahualam
Fatwa No: 89399
Tanggal: 13 Safar 1426 (23 Maret 2005)
Sumber: IslamWeb.Net
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran at-Taqwa Sukoharjo)