Adab

Hukum Menyemir Rambut Warna Hitam di dalam Islam

Pertanyaan: Teman saya memiliki beberapa helai rambut di kumisnya yang berwarna putih. Dia masih sangat muda dan dia akan menikah. Bolehlah dia menyemir rambut putih di kumisnya tadi dengan warna hitam agar terlihat lebih ganteng? Beberapa orang mengatakan bahwa menyemir dengan warna hitam adalah tidak boleh. Apa itu benar? Makasih

Jawaban oleh Tim Fatwa Asy-Syabakah Al-Islamiyah, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqitti
Segala pujian yang sempurna hanya untuk Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Ilah yang benar untuk diibadahi selain Allah, dan bahwa Muhammad ﷺ adalah hamba dan utusanNya.
Menyemir rambut dengan warna hitam hukumnya haram menurut pendapat yang rajih dari sekian pendapat ulama.
Abu Dawud meriwayatkan di dalam Kitab Sunan-nya bahwa Rasulullah ﷺ, ketika beliau melihat uban Quhafah, ayah Abu Bakar, beliau menyuruhnya untuk mengubah (warna rambutnya) dan menghindari warna hitam.
Oleh karena itu, teman Anda tidak boleh menyemir rambutnya dengan warna hitam. Sebaliknya, dia boleh memakai semir warna lainnya asalkan tidak menimbulkan kesan tasyabuh (menyerupai) orang-orang nakal.
Meski demikian, jika tujuan menyemir adalah untuk mengelabui calon pasangan, atau walinya, maka itu juga haram untuk menyemir rambut dengan warna apa pun, karena Rasulullah ﷺ pernah bersabda:
مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي 
“Siapa saja yang berbuat curang, maka dia bukan termasuk golonganku,” [Sahih Muslim: 102].
Wallahu’alam bish shawwab
Fatwa No: 88032
Tanggal: 20 Juni 2004 (3 Jumadil Awal 1425)
Sumber: Asy-Syabakah Islamiyah
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo).

BACA JUGA:  Adab Haji 3: Anjuran Nafkah yang Halal

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

One Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button