Orang Tua Minta Suami Menceraikan Istrinya Menurut Mazhab Syafi’iah
Pertanyaan: Jika orang tua memaksa anak laki-lakinya untuk menceraikan istrinya, apakah dia harus mematuhi perintah orang tuanya tersebut? Bagaimana pandangan mazhab Syafi’ah dalam hal ini?
Jawaban oleh tim fatwa Asy-Syabakah Al-Islamiyah, diketuai oleh Syaikh Abdullah
Al-Faqih hafizahullah
Segala puji hanya milik Allah subhanahu wa ta’ala. Saya bersaksi bahwa tiada ilah yang hak untuk diibadahi selain Allah, dan bahwa Muhammad ﷺadalah hamba dan utusanNya.
Jika kedua orang tua, atau salah satunya, meminta anak laki-lakinya untuk menceraikan istrinya, dan mereka (orang tua) memiliki alasan yang dibenarkan oleh syariat, maka hukumnya mandub (disukai) bagi sang anak untuk menceraikan istrinya. Inilah pandangan mazhab fikih Syafi’iah dalam hal ini.
Akan tetapi, jika perintah untuk menceraikan istri tersebut tidak disertai dengan suatu alasan yang dibenarkan oleh syariat, maka tidak disukai bagi sang anak untuk menceraikan istrinya tadi.
Tertulis di dalam I’aanatuth Thaalibiin ‘ala hil Alfaadh Fathul Mu’iin ketika membahas tentang macam-macam talak (cerai):
مندوب: كأن يعجز عن القيام بحقوقها ولو لعدم الميل إليها
“Cerai hukumnya mandub, seperti ketika seorang suami tidak mampu memenuhi hak-hak istrinya, meskipun sang suami masih memiliki kencenderungan (rasa cinta) terhadap istrinya tadi.”
أو يأمره به أحد والديه
“(Cerai hukumnya juga mandub ketika) sang suami disuruh oleh salah satu dari kedua orang tuanya.”
Nah, ketika menjelaskan sebab terakhir ini, penyusun I’anatuth Thaalibiin berkata, “(Perintah orang tua agar anaknya menceraikan istrinya ini hukumnya mandub (disukai) untuk dituruti) jika tidak disertai dengan sikap keras kepala. Maksudnya, (perintah orang tua kepada anaknya untuk menceraikan istrinya itu) harus karena adanya tujuan yang bisa dibenarkan oleh syariat. Jika perintah itu karena orang tua yang ngotot atau keras kepala, padahal tidak ada alasan yang bisa dibenarkan oleh syariat, seperti karena orang tuanya yang tidak paham agama, maka perintah cerai dari orang tua kepada anaknya tadi tidak boleh dipatuhi.”
Wallahu’alam bish shawwab
Fatwa No: 448249
Tanggal: 4 Oktober 2021 (27 Safar 1443)
Sumber: Asy-Syabakah Al-Islamiyah
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)