Pembaca rahimakumullah, berikut adalah terjemahan dari adab nikah, yang kami ambil dari kitab Sahihul Adab Al-Islamiyah, karya Syaikh Wahid Abdussalam Bali hafizahullah. Semoga bermanfaat.
Meminta Petunjuk dari Allah
Adab nikah yang pertama, menurut Syaikh Wahid Abdussalam Bali adalah:
Meminta petunjuk dari Allah.
Imam Bukhari meriwayatkan dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu Anhuma yang berkata:
Dulu Rasulullah ﷺ mengajari kami salat istikharah dalam setiap urusan yang kami hadapi, sebagaimana beliau mengajari kami Al-Quran. Beliau bersabda:
Jika salah seorang dari kalian menghadapi masalah, rukuklah dengan dua kali rukuk, tetapi bukan salat wajib, lalu hendaknya dia berdoa:
Ya Allah, hamba memohon pilihan kepadaMu dengan ilmuMu, dan memohon kemampuan dengan kekuasaanMu.
Hamba meminta kepadaMu karuniaMu yang agung, karena Engkau mampu sedang saya tidak mampu, Engkau tahu dan saya tidak tahu, karena Engkau Maha Mengetahui yang gaib.
Ya Allah bila Engkau mengetahui bahwa urusan ini baik untukku, bagi agamaku, kehidupanku dan kesudahan urusanku ini. Atau Beliau bersabda: Di waktu dekat atau di masa nanti maka takdirkanlah buatku dan mudahkanlah kemudian berikanlah berkah padanya.
Namun sebaliknya, ya Allah bila Engkau mengetahui bahwa urusan ini buruk untukku, bagi agamaku, kehidupanku dan kesudahan urusanku ini. Atau Beliau bersabda: Di waktu dekat atau di masa nanti maka jauhkanlah urusan dariku dan jauhkanlah aku darinya dan tetapkanlah buatku urusan yang baik saja dimanapun adanya kemudian paskanlah hatiku dengan ketetapanMu itu), (Sahih Bukhari: 1166).
Pelajaran:
1 – Tingginya semangat Nabi ﷺ dalam mengajari para sahabat tentang tawakal kepada Allah di segala urusan.
2 – Disyariatkannya tawasul dengan sifat Allah azza wa jalla.
3 – Penetapan sifat Al-Ilmu dan Al-Qudrah pada Allah ta’ala.
4 – Agungnya Ilmu Allah di semua urusan.
5 – Tidak satu orang pun yang tahu tentang hal-hal yang gaib kecuali Allah azza wa jalla.
6 – Di antara sifat Ibadullah adalah bahwa mereka bertawakal kepada Allah di seluruh urusan.
7 – Disyariatkannya istikharah dalam seluruh urusan dunia.
8 – Dalam urusan akhirat, tidak ada hajat lain kecuali Istikharah.
9 – Orang beriman akan selalu berdoa kepada Allah agar Allah memudahkannya di seluruh urusannya.
Melihat Wanita yang Hendak Dinikahi
Adab nikah yang kedua, kata Syaikh Wahid Abdussalam Bali, adalah:
Melihat wanita yang hendak dinikahi.
Imam At-Tirmizi meriwayatkan, dan beliau menghasankannya, dari Al-Mughirah bin Syu’bah Radhiyallahu Anhu bahwa beliau (Al-Mughirah) melamar seorang wanita. Maka Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya:
Lihatlah dia, karena dengan begitu lebih bisa menjadi sebab langgengnya pernikahan kalian, (Sunan At-Tirmizi: 1087).
Imam Muslim meriwayatkan di dalam Sahih-nya dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu yang berkata:
Seorang laki-laki datang kepada Nabi ﷺ lalu berkata:
Saya akan menikahi seorang wanita dari kalangan Anshar. Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya:
Apakah kamu sudah melihatnya? Karena di mata orang-orang Anshar ada sesuatu (Maksudnya ada beberapa elemen pada mata wanita Anshar yang mungkin tidak disukai oleh beberapa laki-laki, seperti warna matanya yang biru, atau bentuknya yang kecil, atau yang lainnya).
Imam Al-Hakim meriwayatkan di dalam Sahih-nya, dan disepakati kesahihan ini oleh Adz-Dzahabi, dari Jabir Radhiyallahu Anhu yang mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
Apabila salah seorang dari kalian meminang seorang wanita, jika dia mampu untuk melihat sesuatu yang mendorongnya untuk menikahinya, hendaknya dia melakukannya, (Sunan Abu Dawud: 2082. Al-Mustadrak: 2/165).
Pelajaran:
1 – Disyariatkannya nadzar (atau melihat calon yang akan dinikahi) pada bagian yang lumrah dilihat.
2 – Bolehnya menyebut aib untuk menasihati.
3 – Disyariatkannya nasihat tanpa memaksa.
Memilih Calon yang Paham Agama
Adab nikah yang ketiga, menurut Syaikh Wahid Abdussalam Bali, adalah:
Memilih calon yang paham agama.
Di dalam As-Sahihain dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda:
Nikahilah wanita karena empat hal: 1) hartanya, 2) keturunannya, 3) kecantikannya, dan 4) agamanya. Pilihlah karena agamanya, pasti kamu akan beruntung, (Muttafaq Alaih. Sahih Bukhari: 5090).
Imam Muslim meriwayatkan dari Abdullah bin Amru bin Ash Radhiyallahu Anhuma bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
Dunia adalah perhiasan; dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah istri yang salehah, (Sahih Muslim: 1467. Sunan An-Nasai: 3232. Sunan Ibnu Majah: 1855. Musnad Ahmad: 6531).
Pelajaran:
1 – Anjuran untuk menikah dengan calon yang paham agama
2 – Boleh menikahi wanita karena hartanya, kecantikannya, atau karena kemuliaan nasab keluarganya (tentu setelah memilih yang paham agama)
3 – Boleh mengutarakan sesuatu yang memiliki makna sebaliknya
4 – Perhiasan dunia yang paling baik adalah istri atau anak perempuan yang salehah, (Al-La-ali Al-Bahiyyatu)
5 – Memilih pemimpin, presiden, gubernur, atau bupati juga harusnya mempertimbangkan faktor agama, dan itu yang utama.
Sunah Menikahi Wanita yang Perawan
Adab nikah yang keempat, kata Syaikh Wahid Abdussalam Bali, adalah:
Sunah menikahi wanita yang perawan.
Di dalam As-Sahihain dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu Anhuma yang berkata bahwa dirinya pernah bersama Nabi ﷺ dalam suatu peperangan. Dalam perjalanan pulang, dan ketika telah dekat dengan Madinah, saya memacu laju untaku. Lalu seseorang menyusulku dari belakang dan mencegat saya dengan tongkat miliknya sehingga untaku menjadi sangat lambat sebagaimana unta yang paling lambat yang pernah Anda lihat. Aku menoleh, ternyata orang itu adalah Rasulullah ﷺ. Saya pun berkata:
Ya Rasulullah, sungguh saya sedang ada janji untuk pesta pernikahan. Kemudian Rasulullah ﷺ bertanya:
Apakah kamu yang menikah? Kemudian Jabir berkata, “Na’am (Iya).”
Rasulullah ﷺ pun bertanya:
Perawan atau janda?
Lantas Jabir menjawab:
Janda. Rasul ﷺ pun bertanya:
Kenapa tidak dengan yang perawan? Kan kamu bisa bermain-main dengan dia. Dia pun bisa bermain-main denganmu.
Kemudian sahabat Jabir berkata, “Ketika kami sudah semakin dekat dengan Madinah dan hampir sampai, kami pun pergi untuk segera masuk.” Kemudian beliau ﷺ bersabda:
Jangan buru-buru sampai kalian masuk waktu malam (yaitu setelah salat Isya), sehingga yang rambutnya kusur bisa sisiran terlebih dahulu, dan istri yang ditinggal bisa mempersiapkan diri, (Sahih Bukhari: 5247).
Pelajaran:
1 – Di dalam hadis ini terdapat mukjizat Nabi ﷺ yang bersifat zahir, yaitu ketika beliau mengejar Jabir, lalu mencegat unta Jabir dengan tongkat, lalu untanya menjadi unta terlambat di dunia.
2 – Sunnah menikahi wanita yang perawan.
3 – Tingginya ilmu Jabir ketika beliau memutuskan untuk tidak menikah dengan seorang gadis karena maslahat (di dalam riwayat lain disebutkan bahwa beliau ingin menikah dengan wanita yang sangat dewasa supaya bisa merawat adik-adiknya yang perempuan).
4 – Seorang musafir hendaknya tidak pulang ke rumah secara mendadak tanpa memberi tahu keluarganya.
5 – Istri hendaknya berdandan untuk suaminya dan mempercantik dirinya untuk suaminya.
Menikahi Calon yang Subur
Adab menikah yang kelima, menurut Syaikh Wahid Abdussalam Bali, adalah:
Sunah menikahi calon yang subur.
Sungguh, Imam Abu Dawud meriwayatkan dengan sanad yang sahih dari Ma’qil bin Yasar Radhiyallahu Anhu yang mengatakan bahwa seseorang datang kepada Nabi ﷺ dan berkata:
Sungguh, saya kenal dengan seorang wanita yang memiliki latar belakang keluarga yang baik, dia pun juga cantik, tetapi dia tidak subur. Apakah sebaiknya saya menikahinya?
Rasulullah ﷺ pun menjawab, “La (Jangan).” Lantas, pemuda tadi datang kepada Rasul untuk kedua kalinya, dan bertanya hal yang sama. Maka beliau ﷺ pun menjawab dengan jawaban yang sama.
Ketika datang untuk ketiga kalinya, Rasulullah ﷺ bersabda:
Nikahilah wanita yang Al-Wadud dan Al-Walud, karena aku akan bangga di hadapan umat (Nabi) lainnya dengan banyaknya jumlah kalian, (Sunan Abu Dawud: 2050).
PENJELASAN:
Al-Wadud artinya (تُحِبُّ زَوْجَها مَحبَّةً شديدةً) wanita yang sangat mencintai suaminya. Dan ini lumrahnya:
– perawan, karena dia mendapat cinta pertamanya
– janda korban cerai yang menikah lagi dengan lelaki yang jauh lebih baik daripada mantan suaminya.
Al-Walud artinya (كثيرةَ الوِلادَةِ، ويُعْرَفُ ذلك بالنَّظرِ إلى نِسائِها القَريبةِ منها؛ كأُمِّها، وأُخْتِها) wanita yang banyak melahirkan, dan ini diketahui dengan melihat apakah ibunya atau saudaranya yang perempuan bisa memiliki banyak anak).
PELAJARAN:
1 – Sunah memperbanyak keturunan
2 – Anjuran untuk menikah dengan wanita yang Al-Wadud dan Al-Walud
3 – Hendaknya seorang yang berilmu memberi penjelasan tentang fatwa yang dia berikan jika orang yang menerima fatwa tersebut butuh penjelasan
4 – Nabi ﷺ suka jika umatnya banyak.
Meminta Wali Calon Wanita untuk Menikahkannya
Adab menikah yang keenam, kata Syaikh Wahid Abdussalam Bali, adalah:
Meminta wali calon wanita untuk menikahkannya.
Imam At-Tirmizi meriwayatkan, dan beliau menghasankannya, dari Aisyah Radhiyallahu Anha bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
Wanita mana paun yang menikah tanpa seizin walinya, nikahnya batal. Nikahnya batal. Nikahnya batal.
Jika dia sudah digauli, dia berhak mendapat mahar karena suaminya telah menghalalkan kemaluannya.
Penjelasan, “Seorang wanita dan lelaki menikah, ada saksi juga ada orang yang dianggap sah menjadi wali, padahal ternyata tidak sah menjadi wali. Kemudian setelah akad nikah, keduanya melakukan hubungan intim. Di kemudian hari, mereka tahu bahwa si wali tadi tidak sah menjadi wali. Maka, keduanya dinikahkan lagi, dan si perempuan diberi mahar.”
Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda:
Jika terjadi pertengkaran di antara mereka, maka penguasalah yang menjadi wali atas orang yang tidak punya wali, (Sunan At-Tirmizi: 1102).
Pelajaran:
1 – Salah satu syarat sahnya nikah adalah izin wali
2 – Jika seorang wanita dan lelaki menikah, ada saksi juga ada orang yang dianggap sah menjadi wali, padahal ternyata tidak sah menjadi wali. Kemudian setelah akad nikah, keduanya melakukan hubungan intim. Di kemudian hari, mereka tahu bahwa si wali tadi tidak sah menjadi wali. Maka, keduanya dinikahkan lagi, dan si perempuan diberi mahar
3 – Jika wanita tidak memiliki wali sama sekali, maka yang menjadi wali adalah penguasa muslim
4 – Siapa saja yang ingin menikahi seorang wanita, dia harus meminta wali dari calon wanita untuk menikahkan dirinya dengan wanita tersebut.
5 – Urutan wali nikah di Indonesia, berdasarkan PMA No. 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan adalah sebagai berikut:
- Bapak kandung
- Kakek (bapak dari bapak)
- Bapak dari kakek (buyut)
- Saudara laki-laki sebapak seibu
- Saudara laki-laki sebapak
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak seibu
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
- Paman (saudara laki-laki bapak sebapak seibu)
- Paman sebapak (saudara laki-laki bapak sebapak)
- Anak paman sebapak seibu
- Anak paman sebapak
- Cucu paman sebapak seibu
- Cucu paman sebapak
- Paman bapak sebapak seibu
- Paman bapak sebapak
- Anak paman bapak sebapak seibu
- Anak paman bapak seibu
– Saat akad nikah, wali nasab dapat mewakilkan kepada Penghulu/PPNLN/PPPN, atau orang lain yang memenuhi syarat
-Dalam hal wali tidak hadir saat akad nikah, wali membuat Surat Taukil Wali di hadapan Kepala KUA/Penghulu/PPNLN sesuai domisili/keberadaan wali dan disaksikan 2 orang saksi
Tidak Meninggikan Mahar
Adab menikah selanjutnya, menurut Syaikh Wahid Abdussalam Bali di dalam Sahihul Adab Al-Islamiyah, adalah:
Tidak berlebihan dalam meminta/memberi mahar.
Imam At-Tirmizi meriwayatkan hadis yang menurutnya Hasan Sahih dari Abu Al-‘Aj-fai yang mengatakan bahwa Umar bin Khattab berkata:
Hendaknya kalian tidak berlebihan dalam memberi mahar kepada mempelai wanita.
Jika mahar yang tinggi adalah kemuliaan di dunia, atau tanda takwa di sisi Allah, pasti Nabi ﷺ akan menjadi yang pertama di antara kalian.
Saya melihat Rasulullah ﷺ tidak menikahi satu pun dari istri-istri beliau, juga tidak menikahkan anak perempuan beliau, dengan mahar di atas 12 Uqiyah.
PENJELASAN
Satu Uqiyah setara dengan 40 dirham. Maka, 12 Uqiyah adalah 480 dirham.
Satu dirham setara dengan 3 gram perak. Maka, 480 dirham setara dengan 1.440 gram perak.
Satu gram perak (per 29 April 2024) setara dengan Rp14.294. Maka, 1.440 gram perak setara dengan Rp.20.583.360.
Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Salamah bin Abdurrahman yang bertanya kepada Ibunda Aisyah istri Nabi ﷺ:
Berapa mahar Rasulullah ﷺ?
Kemudian Ibunda Aisyah berkata:
Mahar beliau kepada istri-istri beliau adalah 12 Uqiyah dan 1 Nasya. Tahu tidak berapa itu satu Nasya?
Abu Salamah pun menjawab tidak. Kemudian Ibunda Aisyah berkata:
(Satu Nasya) itu setengah Uqiyah. Jadi totalnya setara dengan 500 dirham. Inilah mahar Rasulullah ﷺ kepada istri-istri beliau, (Sahih Muslim: 1426).
PELAJARAN
Pelajaran yang bisa diambil dari dua hadis tentang mahar ini adalah sebagai berikut:
1 – Anjuran untuk tidak berlebih-lebihan dalam meminta atau memberi mahar.
2 – Agungnya sikap zuhud Nabi ﷺ terhadap dunia.
3 – Hendaknya orang berilmu menjelaskan hal-hal asing yang dia bicarakan, jika dia mengetahui bahwa pendengar tidak memahaminya.
Ridha Kedua Mempelai
Adab nikah nomor delapan, menurut Syaikh Wahid Abdussalam Bali, adalah:
Ridha kedua mempelai.
Di dalam Ash-Shahihain dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
Seorang janda tidak boleh dinikahi sampai dia dimintai pendapatnya (tidak cukup dengan diam, seperti seorang gadis).
Seorang gadis tidak boleh dinikahkan sampai dia dimintai izinnya.
Para sahabat pun bertanya:
Ya Rasulullah, bagaimana seorang gadis memberi izin (ridha untuk dinikahi)?
Rasulullah ﷺ bersabda:
Apabila dia ditanya dan dia diam saja, (Sahih Bukhari: 5136. Sahih Muslim: 1419).
Imam Ahmad meriwayatkan dengan sanad yang sahih dari Aisyah Radhiyallahu Anha yang berkata:
Seorang wanita muda datang kepada Rasulullah ﷺ dan berkata:
Ya Rasulullah! Ayah saya menikahkan saya dengan anak saudaranya supaya derajatnya terangkat.
Kemudian Ibunda Aisyah berkata:
Maka Rasulullah ﷺ memberi kesempatan kepada wanita itu untuk memutuskan pendapatnya sendiri.
Kemudian wanita itu berkata:
Sebenarnya saya telah berkenan dengan apa yang dilakukan ayah saya. Namun, saya hanya ingin agar para wanita tahu bahwa para ayah tidak berhak memaksa anak perempuannya (menikah dengan seseorang yang tidak diridhai), (Musnad Ahmad: 25043).
PELAJARAN
Pelajaran yang bisa diambil dari hadis ini di antaranya:
1 – Wali adalah syarat sahnya nikah
2 – Janda tidak boleh dinikahi sampai dia mengizinkan dirinya sendiri dinikahi
3 – Di antara syarat sah nikah adalah ridha dari kedua calon mempelai
4 – Tidak boleh memaksa wanita menikah dengan yang tidak dia ridhai
5 – Gadis dimintai persetujuan, dan jika dia diam, itu tanda dia setuju
6 – Ayah boleh menikahkan anak perempuannya tanpa izin sang anak
Memilih Lelaki Saleh Meskipun Fakir
Di antara adab nikah, menurut Syekh Wahid Abdussalam Bali, adalah:
Memilih laki-laki yang saleh meskipun fakir.
Imam Bukhari meriwayatkan dari Sahal bin Saad bin Malik radhiyallahu anhu bahwa pernah ada seseorang yang melewati Rasulullah ﷺ, lantas Nabi ﷺ bersabda kepada orang yang duduk di dekat beliau:
“Apa tanggapanmu mengenai orang ini?” Maka orang tersebut menjawab:
“Dia adalah seorang yang terpandang. Demi Allah, sudah sepantasnya bilamana ia meminang seorang wanita, pasti akan diterima pinangannya, dan bila ia meminta bantuan, niscaya ia akan dibantu.”
Nabi ﷺ pun diam.
Kemudian, lewatlah orang lain, lantas Rasulullah ﷺ bertanya kembali kepada (orang yang di dekat beliau), “Apa tanggapanmu mengenai orang ini?” Dia menjawab:
Wahai Rasulullah, menurutku orang ini merupakan orang fakir dari kalangan kaum muslimin.
Apabila dia meminang seorang wanita, sudah sepantasnya akan ditolak pinangannya.
Bila dia meminta bantuan, niscaya dia tidak akan dibantu.
Dan apabila dia berkata, niscaya perkataannya tidak akan didengar. Maka Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya orang ini (yang miskin) lebih baik dari dunia dan seisinya di bandingkan orang yang ini (orang sebelumnya),” (Sahih Bukhari: 6447).
PELAJARAN
Pelajaran yang bisa diambil dari hadis ini tentang adab menikah yaitu:
Anjuran untuk menikah dengan lelaki saleh meskipun fakir.
Standar penerimaan di sisi Allah adalah baiknya hati, bukan sekedar penampilan zahir.
Anjuran untuk memperbaiki internal diri.
Tidak Berduaan Antara Pelamar dgn yg Dilamar
Di antara adab nikah, menurut Syekh Wahid Abdussalam Bali hafizahullah di dalam Sahihul Adab Al-Islamiyah, adalah:
Tidak berduaan (khalwat) antara pelamar dengan yang dilamar kecuali didampingi mahram.
Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan wanita kecuali didampingi mahram, (Sahih Bukhari: 5233. Sahih Muslim: 1341).
PENJELASAN
Siapa saja yang dimaksud mahram? Mahram yaitu:
Pertama, mahram karena hubungan nasab:
- Ibu, nenek, buyut perempuan dan seterusnya ke atas.
- Anak perempuan, cucu perempuan, dan seterusnya ke bawah.
- Saudara perempuan, baik saudari kandung, sebapak, atau seibu.
- Keponakan perempuan dari saudara perempuan dan keturunannya ke bawah.
- Keponakan perempuan dari saudara laki-laki dan keturunannya ke bawah.
- Bibi dari jalur bapak (‘ammaat).
- Bibi dari jalur ibu (Khalaat).
Kedua, mahram karena hubungan nikah:
- Ibu istri (ibu mertua), nenek istri dan seterusnya ke atas, meskipun hanya dengan akad
- Anak perempuan istri (anak tiri), jika si lelaki telah melakukan hubungan dengan ibunya
- Istri bapak (ibu tiri), istri kakek (nenek tiri), dan seterusnya ke atas
- Istri anak (menantu perempuan), istri cucu, dan seterusnya kebawah.
Demikian pula karena sebab persusuan, bisa menjadikan mahram sebagaimana nasab. (Taisirul ‘Alam, Syarh Umdatul Ahkam, hal. 569)
Ingat, tiga ini bukan mahram:
- ipar
- sepupu
- suami/istri dari paman atau bibi
PELAJARAN
Pelajaran yang bisa diambil dari hadis ini di antaranya:
Peringatan dari bahaya khalwat atau berduaan dengan wanita ajnabi (bukan mahram).
Lelaki pelamar tidak boleh berduaan (berkhalwat) dengan wanita yg dilamar.
Penetapan kaidah saddudz dzaraai’i (potensi menuju maksiat dan bahaya harus ditutup).
Haram berduaan (khalwat lawan jenis non-mahram) di siang maupun malam hari, (Subulus Salam Ash-Shan’ani).
Di dalam hadis ini terdapat penegasan tentang kaidah, “Mencegah bahaya (madarat) lebih diutamakan daripada mengejar maslahat,” (Al-Mausuatul Haditsiyah Dorar Saniyah).
Meletakkan Tangan Suami di Kepala Istri
Di antara adab nikah yang lainnya, menurut Syaikh Wahid Abdussalam Bali hafizahullah, adalah:
Meletakkan tangan di kepala istri setelah ijab qobul dan berdoa meminta keberkahan.
Imam Abu Dawud meriwayatkan dengan sanad yang sahih dari Abdullah bin Amru bin Ash bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
Jika salah seorang dari kalian menikah atau membeli budak, hendaknya dia mengucapkan doa:
Allahumma inni as-aluka khairaha wa khaira maa jabaltaha ‘alaiha wa a’udzu bika min syarrihaa wa min syarri mas jabaltaha ‘alaiha
Ya Allah, hamba memohon kepada Engkau kebaikannya dan kebaikan yang Engkau ciptakan padanya sebagai tabiatnya, dan hamba berlindung kepada Engkau dari keburukannya serta keburukan yang Engkau ciptakan padanya sebagai tabiatnya.
Di dalam riwayat Abu Dawud terdapat tambahan:
Kemudian dia memegang ubun-ubunnya dan berdoa meminta keberkahan pada istri (yg baru dinikahi) dan pembantu (yg baru dikontrak), (Sunan Abu Dawud: 2160).
PELAJARAN:
Pelajaran yang bisa diambil dari hadis ini di antaranya:
1 – Hukumnya sunah untuk berdoa meminta diberi keberkahan oleh Allah melalui istri tersebut, sembari meletakkan tangan di atas ubun² istri, juga ketika membeli sesuatu yg baru.
2 – Kebaikan dan keburukan sudah digariskan takdirnya, maka hendaknya seorang hamba meminta kepada Allah azza wa jalla agar Allah menghindarkan hamba tersebut dari keburukan.
Mengadakan Walimah
Di antara adab nikah di dalam Islam, menurut Syaikh Wahid Abdussalam Bali hafizahullah, adalah:
Sunah mengadakan walimah.
Di dalam Ash-Shahihain diriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu yang berkata:
Bahwa Nabi ﷺ melihat Abdul Rahman bin Auf memiliki bekas warna kuning (noda minyak za’faran atau baju berwarna kuning) lalu beliau bertanya:
Apa ini?
Kemuian Abdurrahman bin Auf berkata:
Ya Rasulullah, beneran lho ini. Saya habis menikah dengan seorang wanita dengan mas kawin senilai An-Nawat.
Lantas Rasulullah ﷺ bersabda:
Semoga Allah memberkahi engkau. Adakan walimah meski hanya dengan seekor kambing, (Sahih Muslim: 1427).
PENJELASAN:
An-Nawat artinya tiga dirham atau sekitar Rp196.017 (per 16 Mei 2024).
Walimah dengan seekor kambing adalah level paling minimal untuk suatu acara perjamuan nikah atau walimah.
Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan bahwa Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu berkata:
Seburuk-buruk makanan adalah makanan di acara walimah yang di dalamnya hanya diundang orang² kaya sedang orang² fakir diabaikan.
Siapa saja yang tidak menghadiri undangan (walimah yg tidak ada kemungkaran di dalamnya dan dengan kriteria tidak seperti di atas), sungguh dia telah bermaksiat kepada Allah dan RasulNya alaihi wa sallam, (Sahih Bukhari: 5177. Sahih Muslim: 1432).
PELAJARAN:
Pelajaran yang bisa diambil dari kedua hadis di atas di antaranya:
Disyariatkannya memakai pakaian yang diolesi za’faran atau kadang juga diartikan pakaian warna kuning. Al-Muhallab berkata:
Kuning adalah warna yang paling menyenangkan bagi jiwa. Ibnu Abbas mengisyaratkan hal ini ketika menafsirkan firman Allah:
Mereka berkata: “Mohonkanlah kepada Tuhanmu untuk kami agar Dia menerangkan kepada kami apa warnanya”. Musa menjawab: “Sesungguhnya Allah berfirman bahwa sapi betina itu adalah sapi betina yang kuning, yang kuning tua warnanya, lagi menyenangkan orang-orang yang memandangnya,” (QS Al-Baqarah: 69).
Mengadakan walimah itu sunah.
Sunah mendoakan keberkahan bagi orang yang menikah.
Batas minimal untuk dikatakan walimah adalah jamuan yg di dalamnya dimasak satu ekor kambing.
Salat Dua Rekaat sebelum HB
Di antara adab menikah di dalam islam menurut syeikh wahid Abdussalam Bali hafizahullah adalah:
Salat dua rakaat bersama isterinya sebelum hubungan badan pertama kali.
Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dengan sanad “la ba-sa bihi” dari Abu Said yang mengatakan bahwa beliau menikah ketika beliau masih menjadi budak. Maka beliau mengundang sejumlah sahabat Nabi ﷺ, di antaranya ada Ibnu Mas’ud, Abu Dzar dan Hudzaifah. Mereka mengajarkan kepada beliau:
Jika kamu akan hubungan badan dengan istrimu (pertama kali setelah walimah), maka salatlah dua rakaat. Kemudian mintalah kepada Allah ta’ala supaya diberi kebaikan dari istrimu. Dan berlindunglah dari keburukan istrimu itu. Kemudian setelah itu, semua tinggal urusanmu dan urusan istrimu, (Al-Mushanaf Li Ibni Abi Syaibah: 17153).
PELAJARAN:
Pelajaran yang bisa diambil dari hadis ini di antaranya:
Disyariatkannya mengundang orang-orang saleh di malam walimah untuk bertanya kepada mereka tentang masalah fikih yang berkaitan dengan nikah.
Disyariatkannya salat dua rekaat ketika hendak berhubungan badan dengan istri sendiri.
Baik dan buruk itu di tangan Allah, maka hendaknya seorang hamba meminta kepada Allah supaya diberi kebaikan dan dijauhkan dari keburukan.
Kajian di Al-Mukmin Tiyaran dengan materi ini pada 30 April 2024 sampai Adab ke-4.
Materi ini disampaikan di Masjid Ali Farun Barusari Lawu pada Senin, 29 April 2024, sampai di Adab ke-3.
Materi adab nikah ini telah disampaikan di Masjid Al-Ashr Banmati pada Kamis, 2 Mei 2024, sampai di adab ke-6.
Materi kajian di Masjid Al-Ashr Banmati sampai di Adab Ke-10 pada Kamis, 16 Mei 2024
Materi ini sudah disampaikan di Masjid Al-Barokah Jumetro Jangglengan pada 20 Mei 2024 sampai di adab ketujuh