Fikih Tayamum Minhajul Muslim Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi
Pembaca rahimakumullah, berikut adalah terjemahan dari kitab Minhajul Muslim untuk bab fikih tayamum. Semoga bermanfaat. Teruskan membaca!
PENSYARIATAN TAYAMUM
Tentang pensyariatan tayamum, Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi berkata:
Tayamum disyariatkan berdasarkan Al-Quranul Karim dan Sunnah As-Syarifah. Allah ta’ala berfirman:
Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun, (QS An-Nisa: 43).
Juga sabda ﷺ:
Debu yang baik itu alat bersucinya seorang muslim meskipun ia tidak mendapatkan air selama sepuluh tahun, (Sunan At-Tirmizi: 124).
Tentang hadis ini, Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi berkata:
Maka siapa saja yang tidak mendapati air dan apa saja yang bisa dipakai untuk tayamum, dia boleh salat tanpa wudu dan tanpa tayamum. Dia tidak perlu mengulangi salatnya. Ini karena Rasul dan para sahabat pernah melakukan salat tanpa wudu sebelum disyariatkannya tayamum ketika mereka tidak mendapatkan air. Mereka juga tidak mengulangi salat mereka setelah turunnya ayat tayamum.
SIAPA YANG BOLEH TAYAMUM?
Tentang siapa yang boleh tayamum, Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi berkata:
Disyariatkan tayamum bagi orang yang:
– Tidak mendapatkan air setelah bersusah payah mencarinya
– Mendapatkan air tetapi tidak bisa menggunakannya karena sakit atau khawatir sakitnya bertambah parah jika atau memperlambat proses penyembuhannya,
– Tidak bisa bergerak dan tidak dapat menemukan seseorang untuk memberikan air kepadanya.
Bagi orang yang mendapat air tetapi sedikit, tidak cukup untuk bersuci secara sempurna, dia berwudu dengan air tersebut pada sebagian anggota wudunya, lalu sisanya dengan tayamum. Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala:
Maka bertakwalah kepada Allah semaksimal kemampuan kalian, (QS At-Tagabun: 16).
WAJIB TAYAMUM
Tentang wajib tayamum, atau fardu dalam tayamum, menurut Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi di dalam Minhajul Muslim adalah sebagai berikut:
1 – Niat[1]
2 – Debu yang suci[2]
3 – Tepukan pertama[3]
4 – Mengusap wajah dan kedua telapak tangan.[4]
SUNAH TAYAMUM
Sunah tayamum, menurut Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi, adalah sebagai berikut:
1 – At-Tasmiyah[5]
2 – Tepukan kedua[6]
3 – Mengusap kedua hasta (bagian antara pergelangan tangan hingga siku).[7]
PEMBATAL TAYAMUM
Tentang pembatal tayamum, Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi rahimahullah berkata:
Yang membatalkan tayamum ada dua jenis:
1 – Apa-apa yang membatalkan wudu[8]
2 – Mendapatkan air bagi orang yang tidak menemukan air sebelum dia masuk salat atau ketika dia sedang salat.[9]
IBADAH YANG BOLEH DILAKUKAN DENGAN TAYAMUM
Apa saja ibadah yang boleh dilakukan dengan tayamum? Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi berkata:
Tayamum membolehkan seseorang untuk melakukan ibadah apa saja yang sebelumnya terlarang, seperti salat, tawar, menyentuh mushaf, membaca Quran, atau menetap di masjid.
TATA CARA TAYAMUM
Lalu bagaimana tata cara tayamum? Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi di dalam Minhajul Muslim berkata:
1 – Mengucapkan “Bismillah” sambil berniat supaya boleh melakukan ibadah karena tayamum.
2 – Menepuk kedua telapak tangannya ke permukaan tanah, kerikil, batu, atau tanah rawa yang kering dan yang semisal. Tidak apa-apa kalau dia meniup pelan debu tersebut dari telapak tangannya.
3 – Mengusap wajah dengan satu usapan.
4 – Menepuk – jika mau – kedua telapak tangannya ke permukaan bumi, lalu mengusap kedua telapak tangannya beserta kedua hastanya hingga sikut – jika mau. Jika dia membatasi dirinya hanya mengusap telapak tangan, itu sudah sah.
SATU TAYAMUM UNTUK BERAPA SALAT?
Jika ada pertanyaan, satu tayamum untuk berapa salat? Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi berkata:
Dalam masalah ini adalah khilaf yang muncul akibat ijtihad pada ulama karena tidak ada dalil yang jelas tentang masalah ini yang membuktikan bahwa satu pendapat ini benar, sedang pendapat lain salah. Untuk kehati-hatian, hendaknya tayamum dilakukan untuk setiap kali salat.
Karangasem, 21 Februari 2024
Irfan Nugroho (Semoga Allah mengampuni, merahmati, dan menempatkan ibunya di surga. Amin)
Materi bahan mengajar di RQ Irmas Bani Saimo Suro Karyo Kec. Bulu Sukoharjo
CATATAN KAKI
[1] Dalilnya adalah sabda Nabi ﷺ:
Sungguh, setiap amal akan dinilai karena niatnya, dan setiap orang hanya akan memperoleh pahala atau balasan berdasarkan niatnya, (Sahih Bukhari: 54. Sahih Muslim: 1907).
Syaikh berkata:
Orang yang bertayamum berniat supaya dia boleh melakukan salat yang sebelumnya terlarang baginya dengan melakukan tayamum.
[2] Dalilnya adalah firman Allah ta’ala:
maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci), (QS An Nisa: 43).
[3] Tentang tepukan yang pertama, Syaikh berkata:
Yaitu menaruh kedua tangan di atas tanah.
[4] Dalil mengusap kedua telapak tangan (hingga pergelangan tangan) adalah firman Allah ta’ala:
Maka usaplah wajah dan tangan kalian, (QS An Nisa: 43).
Ini adalah pendapat Mazhab Maliki dan Mazhab Hambali, ya. Kalau ketemu orang Syafiiah, ya sudah mengalah saja, karena mereka meyakini bahwa rukun tayamum adalah mengusap telapak tangan hingga siku.
[5] Tasmiyah adalah membaca bismillah. Kata Syaikh:
Karena Tasmiyah ini memang disyariatkan di semua amal yang penting.
[6] Tentang tepukan kedua, Syaikh berkata:
Karena tepukan pertama hukumnya wajib, dan itu sudah sah untuk tayamum. Tepukan kedua adalah sunah.
[7] Tentang sunah mengusap hasta, Syaikh berkata:
Jika seseorang membatasi hanya pada mengusap kedua telapan tangan, itu sudah sah atau cukup, tetapi jika dia juga mengusap kedua hasta, itu sebagai bentuk kehati-hatian. Ini terjadi karena adanya perbedaan pendapat tentang makna “tangan” di dalam ayat tersebut (QS An Nisa: 43), apakah itu hanya telapak tangan atau sampai siku.
[8] Tentang pembatal tayamum adalah apa-apa yang membatalkan wudu, Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi berkata:
Karena tayamum adalah pengganti wudu.
[9] Lalu bagaimana jika seseorang mendapatkan air setelah selesai salat? Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi berkata:
Sedangkan jika selesai salat, maka salatnya sah. Dia tidak perlu mengulangi salatnya jika (selesai salat) dia mendapatkan air. Hal ini berdasarkan sabda ﷺ:
Kalian jangan salat dua kali dalam sehari (untuk satu salat wajib yang sama), (Sunan Abu Dawud: 579).