Adab

Larangan Memakai Pakaian Tipis dan Ketat

Pembaca yang semoga dirahmati Allah ﷻ, tahukah Anda bahwa agama islam melarang pemeluknya untuk memakai pakaian yang tipis dan ketat. Mengapa demikian? Apa dalilnya? Teruskan membaca! Bismillah.

Imam Muslim meriwayatkan di dalam sahihnya dari Abi Hurairah Radhiyallahu Anhu yang mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا

“Ada dua golongan penghuni neraka yang belum pernah aku (Nabi ﷺ) lihat.

قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ

Yang pertama adalah kaum yang membawa cambuk[1] seperti ekor sapi, dia gunakan untuk memukuli orang-orang[2]

وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ

Yang kedua adalah wanita yang berpakaian tetapi telanjang.[3] Mereka berlenggak-lenggok[4] dan lalai dari ketaatan. Rambut mereka seperti punuk unta yang miring.

لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

Mereka tidak masuk surga,[5] juga tidak akan mencium bau wangi surga.[6] Padahal sesungguhnya bau wangi surga itu bisa tercium dari perjalanan sejauh ini dan ini,[7] (Sahih Muslim: 2128).

Pelajaran dari Hadis

Ketika mensyarah hadis ini, Syaikh Dr. Khalid Al-Jauhani menyuguhkan beberapa hikmah dari hadis tersebut:

1. Haramnya seorang wanita memakai celana panjang juga pakaian lain yang ketat ketika di hadapan orang selain suaminya

2. Peringatan supaya manusia menjauhi sifat yang ada pada dua golongan yang disebutkan di hadis

3. Haramnya sikap zalim

4. Hadis ini menunjukkan salah satu ilmu dari sekian banyak ilmu-ilmu Nabi (nubuwah)

5. Penetapan adanya penghitungan dan pembalasan

6. Besarnya surga dan apa-apa yang ada di dalamnya.

Kosa Kata Hadis

[1] Imam An-Nawawi mengartikannya dengan “anak-anak dari para pemimpin,” (Syarah Sahih Muslim).

[2] Dikatakan demikian karena kezaliman mereka, penyiksaan mereka, juga karena bullying yang mereka lakukan terhadap manusia lainnya dengan memukuli manusia memakai cambuk seperti ekor sapi, (Al-Lalu Al-Bahiyatu).

[3] Berpakaian tetapi telanjang, menurut Imam Nawawi, yaitu:

  • Memanfaatkan nikmat Allah ta’ala akan tetapi tidak mau bersyukur
  • Memakai pakaian yang transparan dan tidak mau melakukan amal kebaikan, tidak peduli dengan kehidupan akhiratnya kelak serta tidak peduli dengan amal-amal ketaatan
  • Membuka bagian tertentu dari pakaiannya untuk memamerkan kecantikannya
  • Memakai pakaian yang transparan sehingga memamerkan lekuk tubuhnya, (Syarah Sahih Muslim).
BACA JUGA:  Larangan Menoleh ketika Berjalan | Sahih Adab Islam

[4] Mumilatun artinya wanita yang memakai wewangian lalu berjalan berlenggak-lenggok dengan memiringkan pundak-pundak mereka; atau berjalan berlenggok di hadapan para pria untuk menggoda mereka dengan menampilkan perhiasan dan lain sebagainya, (Syarah Sahih Muslim).

[5] Tidak masuk surga maksudnya tidak akan masuk surga kecuali setelah terlebih dahulu disucikan di neraka atas dosa tersebut, dan ini adalah mukjizat Nabi ﷺ bahwa beliau bisa mengabarkan tentang sesuatu yang gaib, (Al-Lalu Al-Bahiyatu).

[6] Tidak mencium bau surga ini adalah kiasan dari betapa jauhnya jarak mereka dari surga, (Idem).

[7] Perjalanan sejauh ini dan ini maksudnya jarak sekitar 500 tahun, (Idem).

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button