Adab Makan: Tidak Boleh Terlalu Kenyang
Pembaca yang semoga dirahmati Allah subhanahu wa ta’ala, di antara adab seorang muslim ketika makan adalah tidak makan hingga terlalu kenyang. Syaikh Wahid Abdussalam Bali hafizahhullah di dalam kitabnya Shahihul Adab Al-Islamiyah menulis:
Tidak kekenyangan.
HADIS 351
Imam At-Tirmidzi meriwayatkan, dan beliau menilainya sebagai hadis Hasan Sahih, dari Miqdam bin Ma’di Karbi Radhiyallahu Anhu yang mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
Tidak ada wadah yang diisi manusia, yang lebih buruk daripada wadah berupa perut. Sebenarnya, Bani Adam ini cukup hanya dengan makan beberapa suap agar tulang punggungnya bisa kembali tegak. Akan tetapi apabila seseorang tidak bisa cukup hanya dengan beberapa suap, hendaknya sepertiga (perutnya) untuk makanan, sepertiga untuk minuman, dan sepertiga untuk udara,” [Jami At-Tirmizi: 2380].
PELAJARAN
Hukum atau pelajaran yang bisa diambil dari hadis ini, menurut Syekh Khalid Mahmud Al-Juhani hafizahullah di dalam al-Laaliu Al-Bahiyyatu:
Hendaknya orang Islam tidak makan hingga kekenyangan.
Hendaknya orang Islam apabila makan, cukup agar dirinya bisa kembali hidup atau berdiri tegak (tidak sampai harus telentang atau bersandar pada tangan di belakang akibat perut yang terlalu penuh dengan makanan).
Kalau seseorang ingin makan hingga lebih dari beberapa suap, yang afdal adalah membagi perutnya jadi tiga, seperti yang disebutkan dalam hadis.
Syariat Islam ini komprehensif, mencakup semua sendi kehidupan.
Hikmah lain dari hadis di atas, menurut Mausuah Ahadits Nawabiyah, di antaranya:
Tujuan makan adalah menjaga kesehatan dan kekuatan, untuk menjaga keselamatan nyawa manusia.
Satu dari sekian prinsip pokok dalam kesehatan, dan ini sifatnya pencegahan, adalah sedikit makan, atau makan sebatas yang diperlukan saja agar seseorang memiliki kekuatan untuk menjalankan pekerjaan yang harus dilakukan.
Hukum makan itu ada beberapa:
1. Wajib, yaitu untuk menjaga kehidupan, dan jika tidak makan justru menimbulkan bahaya (bagi kesehatan).
2. Boleh, yaitu makan di luar kebutuhannya yang wajib, tetapi tidak dikhawatirkan akan timbul bahaya bagi kesehatan.
3. Makruh, yaitu apabila seseorang makan, dikhawatirkan akan timbul bahaya.
4. Haram, yaitu apabila diketahui ada bahaya jika seseorang nekad makan.
5. Mustahab, yaitu seseorang makan untuk membantu dirinya dalam beribadah dan menjalankan ketaatan kepada Allah.
Diterjemahkan oleh Irfan Nugroho, Staf Pengajar di PPTQ At-Taqwa Nguter Sukoharjo.