Fiqih

Hadiah dari Bank untuk Nasabah, Bolehkah dalam Islam?

Pertanyaan: Saya menabung di bank, dan saya buang ribanya. Namun, bank memberi nasabahnya kalènder, buku catatan, dompet, dan yg semisal. Bolehkah saya menerimanya? Jika tidak boleh, apa yang harus saya lakukan dengan hadiah sebelumnya yg saya terima?

Jawaban oleh tim fatwa Asy-Syabakah Al-Islamiyah yang diketuai oleh Syaikh Abdullah Al-Faqih Asy-Syinqitti hafizahullah

Segala puji hanya milik Allah ta’ala Rab semesta alam. Saya bersaksi bahwa Nabi Muhammad ﷺ adalah hamba dan utusanNya.

Tidak boleh membuka rekening di bank ribawi karena hal itu termasuk memakan riba. Sebagaimana sudah diketahui oleh semua kaum muslimin bahwa riba adalah salah satu dosa besar yang membinasakan.

Tentang hadiah yang diberikan oleh bank ribawi kepada nasabahnya, seorang muslim tidak boleh menerimanya karena beberapa alasan, di antaranya:

– orang yang menyimpan uangnya di bank, statusnya adalah kreditur (orang yang memberi pinjaman kepada bank),

– padahal, tidak boleh bagi seorang kreditur untuk mengambil manfaat atau keuntungan dari debitur (orang yang berutang atau meminjam) sebagai balasan atas tindakan kreditur memberi pinjaman tersebut.

Catatan:
Imam Al-Baihaqi meriwayatkan secara mauquf di dalam Sunan Al-Kubra 10933 dari Fadhalat bin Ubaid Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ وَجْهٌ مِنْ وُجُوهِ الرِّبَا

Setiap utang atau pinjaman yang menghasilkan manfaat adalah satu dari sekian jenis riba, (Sunan Al-Kubra Lil Baihaqi: 10933), (Akhir catatan tambahan dari penerjemah).

Alasan lainnya adalah bahwa pihak bank memberi hadiah seperti itu untuk mendorong masyarakat agar menyimpan uangnya di bank dan akhirnya masyarakat juga berurusan dengan riba dan ini tidak boleh.

Catatan:
Allah ta’ala melarang tolong menolong dalam keburukan di dalam firmanNya:

وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan, (QS Al-Maidah: 2), (Akhir catatan tambahan dari penerjemah).

Jadi, siapa saja yang pernah mengambil hadiah seperti ini hendaknya dia menyingkirkannya dengan mengeluarkannya untuk kebaikan. Dia juga wajib untuk menarik uangnya dari bank yang berurusan dengan riba, kecuali ada keadaan lain yang mengharuskan dia untuk menyimpan uang di bank riba.

BACA JUGA:  8 Golongan Penerima Zakat Mal Menurut Mazhab Hambali

Wallahua’lam

Fatwa No: 223669
Tanggal: 1 November 2013
Sumber: Asy-Syabakah Al-Islamiyah
Penerjemah: Irfan Nugroho (Bukan siapa-siapa, hanya penggembala kambing)

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button