Fiqih

Hukum Cuci Muka setelah Melayat

Pertanyaan: Màu tanya ustaz. Dirumah ku kalau kita pergi melayat atau mengunjungi orang yang sudah meninggal. Sepulangnya wajib cuci muka kalau tidak maka tidak boleh masuk kerumah . Apakah ada hukum seperti itu ust?

Pembaca yang semoga dirahmati Allah, tentang tidak boleh masuk rumah sebelum cuci muka setelah melayat, hal ini tidak ada tuntunannya di dalam ajaran agama Islam. Yang ada adalah:

1 – Sunah mandi bagi orang yang memandikan jenazah

2 – Sunah wudu bagi orang yang memikul jenazah.

Imam Abu Dawud meriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ غَسَّلَ الْمَيِّتَ فَلْيَغْتَسِلْ وَمَنْ حَمَلَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

Siapa saja yang memandikan jenazah, sunah bagi dia untuk mandi. Lalu siapa saja yang memikul jenazah, sunah bagi dia untuk wudu, (Sunan Abu Dawud: 3161).

Menjelaskan hadis ini, Syaikh Abdullah Al-Faqih hafizahullah berkata:

والغسل من غسل الميت مستحب عند الجمهور وليس بواجب، وكذلك الوضوء من حمله

Mandi bagi orang yang memandikan mayat hukumnya mustahab menurut mayoritas ulama, bukan wajib. Pun demikian dengan sunahnya wudu bagi orang yang memikul jenazah, (Fatwa Asy-Syabakah Al-Islamiyah: 55003).

Jadi, kepercayaan bahwa seseorang tidak boleh masuk rumah sebelum cuci muka setelah melayat, ini tidak ada tuntunannya di dalam ajaran agama Islam.

Dan setelah menyimak penjelasan di atas, hendaknya kita menyampaikan dengan cara yang baik dan bahasa yang santun bahwa yang sunah adalah:

1 – Mandi bagi orang yang memandikan jenazah

2 – Wudu bagi orang yang memikul jenazah.

Ada pun orang yang tidak memandikan atau tidak memikul jenazah, dia disunahkan menjaga wudu di setiap waktu, sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dan Imam Ahmad dari Tsauban Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

وَلاَ يُحَافِظُ عَلَى الْوُضُوءِ إِلاَّ مُؤْمِنٌ‏

Tidaklah seseorang senantiasa menjaga wudu, kecuali dia memiliki salah satu tanda bahwa dia adalah orang beriman, (Musnad Ahmad: 22436. Sunan Ibnu Majah: 279. Al-Albani: Sahih).

Menyimpulkan hadis di atas, Syaikh Wahid Abdussalam Bali di dalam Sahihul Adab Al-Islamiyah berkata bahwa di antara adab wudu adalah:

المحافظة على الوضوء

Sunnah menjaga wudu.

BACA JUGA:  Bolehkah Wudhu sambil Bicara? Ini Penjelasan para Ulama

Wallahua’lam bish shawwab.

Karangasem, 24 Oktober 2023

Irfan Nugroho (Staf Pengajar di PPTQ At-Taqwa Sukoharjo dan Pesantren Bani Saimo Bulu).

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button