Qunut Nazilah Sendirian, Bolehkah?
Pertanyaan: Apa hukum membaca qunut nazilah sendirian? Apakah boleh dilakukan ketika salat sendirian atau hanya ketika berjamaah?
Jawaban oleh tim fatwa Asy-Syabakah Al-Islamiyah, diketuai oleh Syaikh Abdullah Al-Faqih Asy-Syinqitti hafizahullah.
Segala puji hanya milik Allah, Rab semesta alam. Selawat dan salam kepada Rasulullah Muhammad ﷺ, keluarganya, dan para sahabatnya.
Di dalam fatwa nomor 3038, Syaikh Abdullah Al-Faqih berkata tentang qunut nazilah:
Apabila umat Islam tertimpa bencana, seperti wabah atau hujan yang membahayakan pemukiman dan pertanian, atau rasa takut terhadap musuh, atau ketika seorang ulama ditangkap, atau ketika umat Islam diserang atau dibantai, maka disyariatkan bagi kaum muslimin untuk melakukan qunut di rakaat terakhir dari seluruh salat wajib, sebelum atau setelah rukuk.
Jika Anda tahu bahwa hukum qunut nazilah adalah masyru (memang ada perintahnya atau disyariatkan), maka ketahuilah bahwa tidak ada beda tentang hal tersebut, entah ketika salat sendirian atau berjamaah.
Penulis Tuhfatul Muhtaj berkata:
Disarankan agar jamaah bertanya kepada imam utama atau deputinya (pembantunya) terkait (qunut nazilah) di masjid-masjid jami.
Jika beliau memerintahkannya (qunut nazilah), maka hukumnya wajib, dan sunah bagi imam serta orang yang salat sendiri untuk membacanya dengan keras, meskipun ketika salat sirriyah (Zuhur dan Ashar).
Wallahua’lam bish shawwab.
Fatwa No: 3038 dan 31098
Tanggal: 21 Safat 1424 (23 April 2003)
Sumber: Asy-Syabakah Al-Islamiyah
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)