Fiqih

Hukum Sholat Berjamaah di Masjid

 

Oleh Sheikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi

Sholat berjamaah atau shalat di masjid merupakan perbuatan sunnah yang sangat dianjurkan sekali bagi setiap mukmin yang tidak memiliki uzur untuk tidak menghadirinya, berdasarkan sabda Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam:
 
Tidaklah ada tiga orang di suatu desa atau suatu kampung di mana mereka tidak mendirikan sholat berjamaah di dalamnya, melainkan setan akan menguasai mereka. Karena itu, hendaklah kamu mendirikan sholat berjamaah karena serigala hanya akan memangsa seekor kambing yang menyendiri (terpisah dari kelompoknya),” (HR Ahmad No. 21203, Abu Dawud No. 547, An-Nasai No. 847, dan Al-Hakim No. 1/330, Hadist shahih)
 
Juga sabda Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam,
 
Demi Zat yang jiwaku berada di tanganNya, sungguh aku ingin sekali menyuruh supaya kayu bakar dikumpulkan lalu dinyalakan, kemudian aku menyuruh seseorang mengumandangkan adzan shalat, serta menyuruh seseorang supaya mengimami shalat, kemudian aku pergi mendatangi orang-orang yang tidak ikut shalat berjamaah lalu aku pasti akan membakar rumah-rumah mereka,” (HR Bukhari, No. 644, Muslim, No. 651).
 
Juga sabda Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam yang ditujukan kepada lelaki buta yang berkata kepada Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam,
 
Yaa Rasulullah, aku tidak mempunyai seorang penuntun yang akan menuntunku ke masjid.”
 
Kemudian Rasulullah memberikan rukhshah (keringanan) padanya untuk tidak ikut menunaikan sholat berjamaah, tetapi ketika orang itu hendak pergi, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam memanggilnya seraya bertanya,
 
Apakah kamu mendengar suara adzan shalat?” Orang itu pun menjawab, “Iya.” Maka Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam, “Penuhilah panggilannya,” (HR Muslim, No. 653).
 
Abdullah bin Mas’ud menuturkan,
 
Sungguh aku telah melihat orang-orang di antara kami dan tidaklah ada yang mengabaikan shalat berjamaah melainkan (pasti) ia adalah seorang munafik yang kemunafikannya telah diketahui dengan jelas. Sehingga terkadang seorang laki-laki datang dengan dipapah dua orang (untuk menghadiri shalat berjamaah) hingga ia didirikan di suatu barisan,” (HR Muslim, No. 654).

BACA JUGA:  Ukuran Fidyah Menurut Pendapat yang Rajih

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button