Uncategorized

Pengertian Talak (Cerai) Menurut Islam dan Hukumnya

Oleh Syekh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi
A. Pengertian Talak
Talak adalah melepaskan (memutuskan) ikatan pernikahan dengan lafaz yang jelas, seperti “Kamu saya cerai” atau dengan lafaz kiasan yang disertai dengan niat, seperti, “Pulanglah kamu kepada keluargamu.”
B. Hukum Talak (Cerai)
Hukum talak adalah mubah (boleh) dalam rangka menghilangkan madharat (bahaya) dari salah satu pasangan suami istri. Hal ini didasarkan pada firman Allah :
ٱلطَّلَٰقُ مَرَّتَانِۖ فَإِمۡسَاكُۢ بِمَعۡرُوفٍ أَوۡ تَسۡرِيحُۢ بِإِحۡسَٰنٖۗ ٢٢٩
“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma´ruf atau menceraikan dengan cara yang baik…” (QS Al-Baqarah [2]: 229).
Juga di dalam firmanNya yang lain:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ إِذَا طَلَّقۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ ١
“Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)…” (QS At-Thalaq [65]: 1).
Kadangkala, hukum talak berubah menjadi wajib jikamadharat yang menimpa salah satu pasangan suami istri itu tidak dapat dihilangkan kecuali dengan perceraian.
Hukum talak juga bisa menjadi haram jika menimbulkan madharat bagi salah satu pasangan suami istri dan tidak mewujudkan manfaat yang dapat menghilangkan madharat tersebut atau menyamainya.
Adapun dalil untuk persoalan yang pertama (hukum cerai yang wajib) yaitu sabda Nabi kepada orang yang mengadu tentang perkataan kotor yang diucapkan oleh istrinya. Beliau bersabda:
Ceraikanlah dia!” (HR Abu Dawud: 5135, 5183. Sahih).
Dan dalil untuk persoalan yang kedua (hukum cerai yang haram) adalah sabda Nabi :
 أيما امرأة سألت زوجها طلاقا في غير ما بأس فحرام عليها رائحة الجنة
Perempuan mana saja yang meminta cerai kepada suaminya bukan karena persoalan yang benar, maka haram baginya bau surga,” (HR Abu Dawud: 2226. Al-Albani: Sahih, dalam Sunan Abi Dawud lil Albani).

Wallahu’alam bish shawwab

BACA JUGA:  Hukum Merayakan Valentine’s Day oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajid

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button