Permainan yang ada Unsur Judi adalah Haram
Pertanyaan: Apakah hadiah yang diperoleh dari suatu kompetisi sepakbola dianggap sama dengan hadiah yang diperoleh dari judi atau taruhan? Bukankah olahraga memerlukan kerja keras dan performa yang hebat, bukan “permainan untung-untungan” seperti judi? Apakah hadiah yang diperoleh dari keduanya sama saja?
“Setiap permainan yang terdapat judi adalah haram, apa pun itu permainannya. Sungguh, ini adalah judi yang Allah telah menyuruh kita untuk menjauhinya. Jika seseorang memainkannya berulang-ulang, kesaksiannya tidak diterima. Tentang permainan lain yang bebas dari unsur judi, yaitu permainan yang di dalamnya tidak ada salah satu pihak yang membayar kompensasi, maka ada sebagiannya yang haram, dan ada pula sebagian lainnya yang boleh.”
“Para ulama ahli fikih sepakat tentang haramnya permainan yang terdapat judi di dalamnya. Mahzab Syafii mengatakan bahwa jika uang disyaratkan dari kedua pihak untuk kemudian uang itu diberikan kepada pihak yang menang, maka hal ini adalah judi yang dilarang. Mereka (ulama Mahzab Syafii) menyatakan bahwa hal tersebut adalah dosa besar. Ar-Ramli, salah satu ulama Mahzab Syafi, mengatakan: “Yang dilarang adalah kontraknya dan mengambil uangnya, karena (perbuatan seperti) itu mengambil uang secara tidak adil oleh kedua pihak atau dari salah satunya.”
“Sepakbola juga termasuk jenis ini, yaitu boleh jika tanpa kompensasi, dan haram jika dengan kompensasi; karena sepakbola adalah hiburan bagi jiwa seseorang, dan kekuatan bagi tubuh, dan sarana untuk membiasakan diri meraih kemenangan. Akan tetapi, kebolehan sepakbola ini memiliki syarat-syarat, seperti terbebas dari sikap fanatik yang mengandung kebencian, seperti beberapa orang yang berlebih-lebihan dalam mendukung klub tertentu, yang dengannya akan membuat atmosfer kerusuhan hingga berujung pada menyerang kelompok lain dengan tangan, tongkat, dan batu.”