Khutbah

Khutbah Jumat tentang Minuman Keras dan Judi

Pembaca yang dirahmati Allah, khutbah Jumat ini tentang minuman keras dan judi. Semoga bermanfaat.
KHUTBAH PERTAMA
Ma’asyiral muslimin, rakhimakumullah…
Khamar atau minum minuman keras dan al-maisir atau berjudi dengan segala variasinya, mulai dari permainan kartu, dadu, dan catur, baik yang ada di dunia nyata maupun di dunia maya melalui handphone atau smartphone, keduanya adalah perbuatan yang haram, apa pun alasannya.
Meskipun pelakunya memiliki sejuta alasan untuk membenarkan perbuatannya tersebut, entah itu karena alasan keuangan, keadaan, atau sedang menghadapi permasalahan yang lainnya, khamar dan berjudi akan senantiasa menjadi dua hal yang haram sampai Allah sendiri yang menyatakan kehalalannya.
Tetapi itu mustahil, karena ajaran agama Islam sudah pamungkas. Syariat agama Islam ini sudah final. Ia tidak akan lagi mengalami perubahan, ia tidak akan bisa diamandemen.
Sungguh, semua ulama, kiai, habaib, ustadz, sudah sepakat, bahwa khamar dan judi adalah perbuatan yang haram. Keharaman judi karena beberapa aspek, yang pertama karena judi termasuk ke dalam perbuatan memakan harta orang lain dengan cara yang batil atau tidak benar, dan itu dilarang oleh Allah :
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil,” (QS Al-Baqarah: 188).
Yang kedua, judi haram karena di dalamnya ada dosa yang sangat besar. Allah berfirman:
۞ يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar,” (QS Al-Baqarah: 219).
Yang ketiga, al-maisir atau berjudi menjadi haram karena keduanya adalah perbuatan yang najis. Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijs,” (QS Al-Maidah: 90).
Imam Abu Ja’far At-Tabari rahimahullah menafsirkan rijs atau najis dengan:
إِثْمٌ وَنَتَنٌ سَخِطَهُ اللَّهُ وَكَرِهَهُ لَكُمْ
Rijsun (najis) artinya dosa, kotor, dan dibenci oleh Allah subhanahu wa ta’ala.
Dan yang terakhir, berjudi dan khamar menjadi haram karena keduanya adalah perbuatan setan. Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijs dan termasuk perbuatan setan,” (QS Al-Maidah: 90).
Disebut sebagai perbuatan setan karena dari bermain judi dan meminum minuman keras tadi setan ingin agar:
1. Timbul rasa benci dan permusuhan sesama manusia. Allah ta’ala berfirman:
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ
“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu,” (QS Al-Maidah: 91).
Dan 2. Setan ingin manusia lalai dari mengingat Allah dan lalai dari melakukan kewajibannya sebagai hamba, yaitu beribadah kepadanya.
وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
“dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu),” (QS Al-Maidah: 91).
Itulah mengapa di dalam bahasa Arab, al-Maisir juga diartikan dengan:
كلّ ما صدَّ عن ذكر الله وعن الصلاة
“Apa-apa yang bisa melalaikan dari berzikir kepada Allah dan dari beribadah,” (Mu’jamul Muashirah).
Maasyiral muslimin, Rakhimakumullah…
Ketika menafsirkan ayat yang melarang khamar dan judi, Imam Al-Qurtubi Rahimahullah berkata:
هَذِهِ الْآيَةُ تَدُلُّ عَلَى تَحْرِيمِ اللَّعِبِ بِالنَّرْدِ وَالشِّطْرَنْجِ قِمَارًا أَوْ غَيْرَ قِمَارٍ
Ayat ini (QS Al-Maidah: 90) adalah dalil tentang haramnya perjudian, termasuk permainan kartu, dadu dan catur, baik untuk berjudi (dengan taruhan) maupun bukan untuk berjudi (tanpa taruhan).
Dan ini adalah pendapat mayoritas atau sebagian besar ulama, bahwa permainan yang lazim digunakan untuk berjudi, baik itu dengan kartu maupun dengan dadu, baik yang dilakukan di dunia nyata maupun di dunia maya, adalah sama hukumnya, yaitu haram.
Salah satu hikmah diharamkannya permainan kartu, dadu, catur, maupun permainan lainnya yang biasa digunakan untuk berjudi, adalah agar kita bisa terhindar dari su’ul khatimah, atau mati atau meninggal dunia dalam keadaan yang buruk.
Rasulullah bersabda:
يموت كل إنسان على ما عاش عليه، يُبْعَثُ كُلُّ عَبْدٍ عَلَى مَا مَاتَ عَلَيْهِ
“Setiap orang akan mati dalam keadaan seperti apa yang biasa dia lakukan, dan dia akan dibangkitkan dalam keadaan seperti ketika dia mati,” [Az-Zahabi dalam Al-Kabair].
Wallahua’lam

BACA JUGA:  Al-Kabair 10: Sengaja Tidak Puasa Ramadan Tanpa Uzur

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button