Tazkiyah
Hukum Bermain Pokemon*
Pertanyaan: Apa hukumnya bermain Pokemon*?
Jawaban oleh Tim Fatwa Majalah Dakwah (Arab Saudi)
Alhamdulillah.
Pokemon jelas-jelas merupakan satu bentuk judi, selain fakta bahwa di dalamnya tercakup simbol-simbol atheis.
Tentang orang-orang atheis ini Allah berfirman:
وَقَالُوا اتَّخَذَ الرَّحْمٰنُ وَلَدًا
Dan mereka berkata, “(Allah) Yang Maha Pengasih mempunyai anak,” [QS. Maryam: 88].
لَّقَدْ جِئْتُمْ شَيْئًا إِدًّا
Sungguh, kamu telah membawa sesuatu yang sangat mungkar,” [QS. Maryam: 89].
تَكَادُ السَّمٰوٰتُ يَتَفَطَّرْنَ مِنْهُ وَتَنْشَقُّ الْأَرْضُ وَتَخِرُّ الْجِبَالُ هَدًّا
“hampir saja langit pecah, dan bumi terbelah, dan gunung-gunung runtuh, (karena ucapan itu),” [QS. Maryam: 90].
Sungguh, Allah itu jauh dari apa yang dikatakan oleh orang-orang yang zalim tersebut.
Tentang Pokemon sebagai salah satu bentuk judi, itu terjadi ketika dua orang memaikan game ini dan terjadi persaingan antara yang satu dengan yang lainnya untuk memenangkan kartu milik musuhnya sehingga kartu itu bisa ditukar dengan yang tunai di toko-toko mainan.
Nilai nominal (dari penukaran di atas) ditentukan dengan mekanisme supply and demand (pasokan dan permintaan).
Kartu itu tadi juga bisa ditukar dengan benda-benda lain, seperti fast food atau makanan kaleng.
Pemain yang menang juga bisa menawarkan kartunya untuk dibeli oleh pemain yang kalah, sehingga keduanya bisa bermain lagi atau keluar dari permainan itu.
Tidak diragukan lagi bahwa inilah esensi judi. Permainan ini mengajarkan anak-anak di dunia cara bermain judi dan berbuat keburukan dan kejahatan.
Wallahualam
*Pokemon di sini bukan Pokemon Go, tetapi permainan Kartu Pokemon.
Dikutip dari: Majalah Al-Da’wah, edisi 1796, hal: 19
Fatwa: 22069
Tanggal: 17 Juli 2001
Sumber: IslamQA
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an At-Taqwa Sukoharjo)